Wartawan Medan Laporkan 2 Akun Medsos Diduga Milik Oknum Pengacara ke Polisi, Berisi Berita Bohong

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN – Dedi Irawandi Lubis (46), seorang wartawan media online, telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan dua akun media sosial ke Polrestabes Medan pada Jumat, 17 Oktober 2025, pukul 00.35 WIB. Laporan ini didasari atas dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
Dedi melaporkan akun TikTok @trin**0377 milik Tri*** Ferna*** Siant***, SH, dan akun YouTube @sopos****aniarisianturi3419 milik Sopo SIMATAN**** SIANT***. Laporan polisi teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/3575/X/2025/SPKT/Polrestabes Medan. Terlapor dikatakan milik seorang oknum pengacara
 
Menurut Dedi, kedua akun tersebut telah mengunggah video yang berisi informasi tidak benar, yang dianggap sebagai hoaks dan fitnah. Ia menjelaskan bahwa video tersebut menuduhnya dan rekan-rekannya menghalangi warga yang ingin bekerja, mengkoordinir demonstrasi, membuat laporan palsu, menghalangi istri warga untuk bekerja, serta menuduhnya bukan sebagai wartawan dan provokator.
 
"Saya sangat keberatan dengan video yang disebarkan terlapor di TikTok dan YouTube. Nama baik saya tercemar dan ini mengakibatkan rasa kebencian serta permusuhan antara saya dengan warga," tegas Dedi.
 
Pengacara Dedi, Riki Irawan, S.H.,M.H, menambahkan bahwa pihaknya telah menyerahkan bukti tangkapan layar dan rekaman video dari kedua akun tersebut. Ia berharap Polrestabes Medan dapat memproses laporan ini secara profesional. Analisis internal tim hukum menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran UU ITE, pencemaran nama baik, dan serangan terhadap profesi jurnalis.
 
Laporan ini diajukan setelah sebelumnya terjadi unjuk rasa warga di depan PT. Universal Gloves (UG) terkait dampak bau busuk dari gudang penyimpanan cangkang. Ironisnya, aksi unjuk rasa tersebut diwarnai dugaan penganiayaan dan intimidasi terhadap jurnalis yang meliput. (Rom) 
Share:
Komentar

Berita Terkini