NIAS SELATAN – Inspektorat Kabupaten Nias Selatan terus berupaya menangani berbagai laporan terkait dugaan penyalahgunaan dana desa melalui pengawasan dan audit yang ketat. Langkah ini diambil untuk memastikan anggaran dana desa digunakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Inspektorat Nias Selatan telah menerima banyak laporan kasus dana desa yang disampaikan melalui Badan Perwakilan Desa (BPD) dari 35 kecamatan dan 459 desa di seluruh Kabupaten Nias Selatan.
Pimpinan Inspektorat Kabupaten Nias Selatan, Amsarno, SH.MH., menegaskan bahwa setiap laporan yang diterima akan ditangani dan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. "Setiap laporan yang masuk, kami tangani dan proses sesuai aturan. Kami tidak serta merta langsung memvonis," ujarnya.
Menanggapi asumsi masyarakat yang menilai Inspektorat Nias Selatan kurang serius dalam menangani laporan, Amsarno menyatakan, "Saya menerima semua masukan dengan lapang dada. Biarlah Tuhan yang menilai, yang terpenting kami bekerja sesuai dengan peraturan."
Amsarno juga mengingatkan peran penting BPD dalam pengawasan kinerja kepala desa. "Saya sudah berulang kali mengingatkan BPD untuk tidak hanya melaporkan kepala desa. BPD memiliki peran penting dalam pengawasan kinerja kepala desa. Bukti penguatan laporan pelanggaran penyalahgunaan pengelolaan anggaran dana desa yang dilakukan oleh kepala desa sangat penting," jelasnya.
Lebih lanjut, Amsarno menjelaskan bahwa seringkali Inspektorat tidak menerima bukti pengawasan kinerja kepala desa dari BPD, yang menyebabkan keterlambatan proses pemeriksaan. "Masyarakat perlu memahami hal ini. Keterlambatan proses pemeriksaan bukan karena kami sengaja memperlambat," tambahnya saat memberikan keterangan kepada awak media di ruang Inspektorat Nias Selatan pada 16 Oktober 2025.
Amsarno menegaskan komitmennya untuk memproses setiap kasus yang diterima. "Sebagai pimpinan Inspektorat, saya sampaikan bahwa setiap kasus yang kami terima tetap kami proses. Apabila terbukti ada kepala desa yang melakukan korupsi, maka akan kami limpahkan kepada jaksa untuk ditindaklanjuti sebagaimana yang telah kami lakukan secara nyata," pungkasnya. (F Buulolo)
