![]() |
Simalungun – Polres Simalungun menunjukkan keseriusannya dalam memberantas narkoba dengan membongkar jaringan sabu dari Pematang Siantar. Dalam operasi kilat, dua pengedar berhasil diringkus dengan barang bukti sabu seberat 2,48 gram bruto, Rabu (8/10/2025).
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menegaskan komitmennya, "Tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di Simalungun, termasuk jaringan Siantar! Ini bukti nyata kerja keras Polri."
Penangkapan bermula dari laporan warga tentang transaksi sabu di Kampung Samosir, Nagori Karang Bangun. Tim Sat Narkoba Polsek Bangun bergerak cepat ke lokasi.
"Kami langsung tindak lanjuti laporan warga. Pengedar narkoba tidak akan lolos," tegas Kasat Narkoba.
Setiba di lokasi, petugas mengamankan seorang pria sesuai ciri-ciri yang dilaporkan. Sempat mencoba kabur, pelaku berhasil diringkus.
"Pelaku coba kabur, tapi langsung kami amankan. Tidak ada ampun!" ujar AKP Henry.
Dari pelaku bernama Jumali alias Jabal (40), ditemukan sabu seberat 0,19 gram bruto, uang tunai Rp300.000, dan satu unit handphone Realme. Jumali mengaku mendapatkan sabu dari Syofiandi alias Belong.
"Kami langsung kembangkan kasus ini untuk menangkap pemasoknya!" tegas AKP Henry.
Satu jam kemudian, Syofiandi berhasil diamankan di dua lokasi berbeda di sekitar Nagori Karang Bangun. Dari tangannya, ditemukan sabu seberat 2,29 gram bruto yang disembunyikan dalam bungkus rokok, uang tunai Rp20.000, dan satu unit handphone JTE.
Syofiandi mengaku mendapatkan sabu dari Charlie, warga Pematang Siantar. "Kami akan terus buru seluruh jaringan ini, dari manapun mereka berasal!" tegasnya.
Kedua tersangka kini mendekam di Mapolres Simalungun dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara sesuai UU Narkotika.
AKP Henry mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi. "Terima kasih atas kerjasamanya! Polres Simalungun tidak akan memberi ampun kepada pengedar narkoba. Mari berantas narkoba demi masa depan generasi muda Simalungun!" tutupnya. (Abet)