LUBUK PAKAM – Di pinggiran Kota Lubuk Pakam, tepat di sisi rel kereta api, berdiri sebuah gudang yang tampak mencurigakan. Sepintas, tak ada aktivitas berarti, sunyi senyap seolah tersembunyi dari mata publik. Namun, di balik kesunyian itu, tercium aroma minyak solar yang meresahkan.
Menurut penuturan seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, gudang tersebut dulunya hanyalah lahan kosong.
"Tiba-tiba saja 'disulap' jadi gudang. Awalnya saya tidak curiga, tapi lama-kelamaan aroma solar semakin kuat. Pernah saya lihat truk 'kepala kuning' masuk ke dalam," ujarnya dengan nada geram.
Warga mendesak pihak berwenang untuk segera menggrebek dan memeriksa gudang tersebut. Jangan biarkan praktik haram ini terus berlanjut.
Jika terbukti bersalah, pemilik gudang dan sopir yang terlibat pantas dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar bukanlah main-main. (Red)