Edy Utama, SH : "Kecamatan Medan Timur terbentuk tahun 1956"
MEDAN – Ibnu Tawakkal (39), melaporkan dugaan pemalsuan surat warisan yang digunakan oleh ahli waris Karno Ramelyanto ke Polrestabes Medan. Laporan ini didasari kecurigaan penggunaan surat palsu dalam gugatan Waris Mal Waris No: 254/GD/1950 tanggal 05 Djoeni 1950 yang dikeluarkan oleh Penghoelu Kp. Geloegoer Darat Kecamatan Medan Timoer di Pengadilan Agama.
"Kami menduga mereka menggunakan surat palsu saat melakukan gugatan di Pengadilan Agama. Kecurigaan ini muncul karena adanya kejanggalan pada stempel surat yang mencantumkan Kecamatan Medan Timur dan nama Muhammad Ya'coeb," ujar Ibnu Tawakal kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).
Menurut Ibnu, berdasarkan keterangan dari Pemko Medan, Kecamatan Medan Timur baru terbentuk pada tahun 1956. Hal ini disampaikannya usai menerima surat jawaban Pemko Medan dan pada tanggal 14 Oktober 2021 pihak pemko Medan melalui surat nomor : 632/Bg Hkm/X/2021 yang dikeluarkan Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Medan menerangkan bahwa Dasar Pendirian Kota Medan adalah berdasarkan Undang-undang Darurat Republik Indonesia nomor 8 tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-kota Besar.
"Saya melaporkan itu karena kami menduga suratnya itu palsu. Darimana kami menyatakan itu palsu? Kami menduga itu, karena disitu tercantum bahwasanya ada Kecamatan Medan Timur di stempel surat itu. Sementara berdasarkan keterangan dari Pemko Medan, Kecamatan Medan Timur itu terbentuk di tahun 1956 dari undang-undang darurat negara RI. Surat Grand Sultan tanah itu ada sama kami. Bahkan saudara kami yang di depan itu rumahnya sudah SHM," katanya.
Ibnu berharap penyidik Polrestabes Medan memberikan perhatian lebih dan segera memproses laporannya.
Kuasa hukum pelapor, Edy Utama, SH menambahkan bahwa kliennya melaporkan adanya dugaan pemalsuan surat yang digunakan oleh AB dan MI, yang merupakan ahli waris Karno Ramelyanto. Mereka diduga menggunakan surat tersebut seolah-olah kakek buyut Muhammad Ya'coeb, menyerahkan tanah kepada Karno Ramelyanto pada tahun 1950.
"Surat penyerahan itu tidak benar, surat yang mereka tunjukkan seolah-olah kakek buyut Ibnu Tawakkal mewariskan tanah Jalan Umar kepada Karno Ramelyanto pada tahun 1950. Sedangkan nama kakek buyut Ibnu Tawakkal namanya Ya'coeb bukan Muhammad Ya'coeb. Parahnya lagi, di surat tersebut ada stempel Kecamatan Medan Timur pada tahun 1950. Padahal, Kecamatan Medan Timur baru terbentuk tahun 1956 berdasarkan UU Darurat Nomor 8 Tahun 1956," bebernya.
Edy menjelaskan bahwa ahli waris Karno Ramelyanto menggunakan surat tersebut di Pengadilan Agama, sehingga mereka mendapatkan putusan yang menyatakan bahwa tanah milik kliennya adalah tanah warisan milik Karno Ramelyanto. Saat ini, laporan kliennya tersebut sedang dalam proses penyelidikan.
Tanah yang menjadi sengketa berlokasi di Jalan Umar, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur. Dahulu, wilayah ini dikenal sebagai Kampung Dadap, namun dalam surat-surat yang digunakan, tertulis Kampung Glugur Darat.
"Sehingga kami merasa keberatan dan saat ini laporan kami dalam proses penyelidikan. Memang mereka (AB, MI) mengakui kepada penyidik telah menggunakan surat tahun 1950 tersebut didalam persidangan Pengadilan Agama.
Harapan kita semoga Polrestabes Medan mengatensi laporan dan memproses hukum pengaduan kliennya.
Ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putranto belum membalas konfirmasi wartawan. (Rom)