Satresnarkoba Polres Tanah Karo Amankan Pria di Jaranguda atas Kepemilikan Sabu

Editor: Dian author photo

Tanah Karo – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial FIS (46), warga Desa Jaranguda, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, diamankan beserta barang bukti sabu dan sejumlah perlengkapan terkait.
 
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 11 September 2025, sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah rumah di Desa Jaranguda. Dalam penggeledahan, petugas menemukan tiga paket plastik klip merah berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 1,48 gram, sebuah timbangan elektrik, tas sandang cokelat, dan sebuah ponsel Android merek Infinix berwarna biru muda.
 
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla, mengonfirmasi penangkapan tersebut. "Tersangka beserta barang bukti telah diamankan oleh Satresnarkoba. Saat ini, tersangka sedang menjalani penyelidikan lebih lanjut di Polres Tanah Karo," jelasnya pada Rabu (17/09) pagi.
 
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
 
Polres Tanah Karo menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
 
(Abet) 
Share:
Komentar

Berita Terkini