Sat Narkoba Polres Simalungun Gulung Bandar Sabu dari Siantar, 16,07 Gram Sabu Diamankan

Editor: Dian author photo

Simalungun - Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil menangkap seorang bandar sabu asal Pematang Siantar. Junaidi alias Goplak (46) diringkus di Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, pada Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 19.30 WIB. Bersama tersangka, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 16,07 gram.
 
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, menyatakan bahwa penangkapan ini adalah hasil dari informasi masyarakat tentang transaksi narkotika di lokasi tersebut. Informasi ini diterima pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
 
"Kami berhasil menggulung seorang bandar sabu yang beroperasi di luar wilayah tempat tinggalnya. Tersangka tidak berkutik saat penggerebekan," ujar AKP Henry Salamat Sirait pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 13.20 WIB.
 
Junaidi alias Goplak, seorang wiraswasta yang tinggal di Jalan Tongkol Nomor 56, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar, diduga telah lama menjalankan bisnis narkoba dengan berpindah-pindah lokasi.
 
"Tersangka cukup lihai dengan selalu berganti lokasi transaksi, merasa lebih aman di Simalungun karena jauh dari Siantar. Namun, kami selalu waspada," ungkap Kasat Narkoba Polres Simalungun.
 
Saat penangkapan, tersangka tidak berkutik ketika petugas menemukan tiga paket kecil sabu di saku celananya.
 
"Ekspresi tersangka menunjukkan dia tidak menyangka akan tertangkap. Dia terdiam saat kami temukan barang bukti," jelas AKP Henry Salamat Sirait.
 
Petugas kemudian menggeledah rumah tersangka dan menemukan satu paket besar sabu yang disimpan di laci lemari kamar tidur, beserta peralatan pengemasan dan distribusi.
 
Barang bukti yang diamankan meliputi:
 
- Satu paket plastik klip besar berisi sabu
- Tiga paket plastik klip kecil berisi sabu (total 16,07 gram)
- Satu timbangan elektrik
- Satu ball plastik klip kosong
- Satu paket plastik klip sedang kosong
- Satu alat hisap sabu dari botol plastik
- Satu kaca pirex
- Satu sendok plastik
- Satu tumbler minuman
- Satu tempat permen Happydent
- Satu handphone Samsung berwarna biru
- Uang tunai sebesar Rp140.000
 
"Barang bukti ini menunjukkan bahwa tersangka bukan pengedar kecil-kecilan. Adanya timbangan elektrik dan berbagai kemasan menunjukkan dia sangat terorganisir," tegas AKP Henry Salamat Sirait.
 
Junaidi mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang bernama Pak Imam di Medan.
 
"Informasi tentang supplier dari Medan ini sangat berharga untuk pengembangan kasus. Jaringan narkotika sudah terorganisir lintas wilayah, dan kami siap menggulung jaringan ini hingga ke akar-akarnya," ungkap Kasat Narkoba.
 
Tersangka Junaidi alias Goplak telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi telah melakukan serangkaian tindakan investigatif dan mempersiapkan proses lanjutan ke Kejaksaan.
 
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan peredaran narkotika. Penangkapan tersangka Junaidi ini adalah awal dari serangkaian operasi pemberantasan narkotika," pungkas AKP Henry Salamat Sirait. (Abet) 
Share:
Komentar

Berita Terkini