Polsek Berastagi Amankan Dua Pekerja Bangunan Terkait Narkoba

Editor: Dian author photo

Berastagi, Tanah Karo, Metro24jam.co.id – Personel Polsek Berastagi Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan dua tersangka pada Minggu (14/9/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah gubuk di Jalan Kolam, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

Kedua tersangka berinisial SH (46), warga Jalan Karya Tani, Medan Johor, dan FA (36), warga Desa Air Hitam, Gebang, Langkat. Dari tangan tersangka, petugas menyita satu paket sabu seberat 0,02 gram dan satu unit ponsel merek Vivo warna biru.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla, melalui Kapolsek Berastagi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.

“Petugas mengamankan tersangka SH di sebuah gubuk dan menemukan barang bukti sabu. Dari hasil interogasi, SH mengaku mendapatkan barang tersebut dari FA. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan ke rumah FA dan berhasil mengamankannya,” ujar Kapolsek, Kamis (18/9/2025) pagi di Mapolsek.

Kedua tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Karo, khususnya Berastagi. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Ini komitmen kami untuk menjaga generasi muda Karo dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (Abet) 

Share:
Komentar

Berita Terkini