Pengacara 'Jepang' Adukan Penyidik Ditreskrimum Poldasu ke Propam atas Dugaan Main Mata

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN – Poltak Silitonga, SH. MH, dikenal dengan sapaan pengacara Jepang, melaporkan oknum penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Poldasu) ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam). Laporan ini diajukan terkait dugaan kolaborasi antara terlapor dengan penyidik, yang mengakibatkan mandeknya laporan pengaduan korban dan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
 
Kamis (18/09/2025), usai memberikan keterangan di Bid Propam Poldasu, Poltak Silitonga didampingi kliennya, Hendri Siregar, menjelaskan bahwa laporan mereka telah memasuki tahap penyidikan. Ia berharap Bid Propam Poldasu dapat menindaklanjuti oknum penyidik yang dilaporkan.
 
"Perkara ini terkait dugaan pengrusakan kebun sawit milik Hendri Siregar yang terjadi setahun lalu. Semua bukti dan saksi telah kami penuhi, namun anehnya di-SP3. Kami menduga ada kolaborasi antara terlapor dan penyidik, sehingga kami melaporkan hal ini ke Propam," tegas Poltak Silitonga.
 
Poltak menambahkan, laporan kliennya terkait kasus pengrusakan dan penyerobotan lahan dengan terlapor seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Simalungun juga dihentikan dengan alasan sengketa perdata.
 
"Alasan SP3 adalah adanya sengketa perdata, padahal tidak ada sengketa seperti itu. Klien kami merasa dizalimi. Ada tiga oknum yang kami laporkan dengan pangkat AKBP, AKP, dan Brigadir. Kami mengimbau penyidik untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum," ujarnya.
 
Selain itu, Poltak Silitonga juga menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja Polres Simalungun di bawah kepemimpinan Kasat Reskrim AKP Herison Manulang, yang juga menerbitkan SP3 tanpa dasar yang jelas atas laporan Hendri Siregar.
 
"Laporan klien saya di Polres Simalungun juga di-SP3 oleh Kasat Reskrim AKP Herison Manulang tanpa alasan yang jelas. Kami akan melaporkan mereka karena tindakan mereka tidak benar, mengambil hak yang bukan miliknya. Jika di Sumut tidak ada keadilan, kami akan membawa kasus ini ke Mabes Polri," pungkas Poltak Silitonga, berharap profesionalisme penyidik dalam menangani perkara ini. (RIKI)
Share:
Komentar

Berita Terkini