![]() |
Jakarta – Pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan 17 hari libur nasional untuk tahun 2026. Keputusan ini diumumkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, yaitu Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), serta Menteri Ketenagakerjaan, setelah melalui pembahasan di tingkat menteri.
Menko PMK Pratikno menjelaskan bahwa penetapan ini merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, memastikan total 17 hari libur nasional untuk tahun 2026.
Rincian 17 hari libur nasional tersebut adalah sebagai berikut:
1. Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru 2026 Masehi
2. Jumat, 16 Januari 2026: Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW
3. Selasa, 17 Februari 2026: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
4. Kamis, 19 Maret 2026: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
5. Sabtu, 21 Maret 2026: Idul Fitri 1477 Hijriah
6. Minggu, 22 Maret 2026: Idul Fitri 1477 Hijriah
7. Jumat, 3 April 2026: Wafat Yesus Kristus
8. Minggu, 5 April 2026: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
9. Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional
10. Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
11. Rabu, 27 Mei 2026: Idul Adha 1447 Hijriah
12. Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570 Buddhist Era (BE)
13. Senin, 1 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila
14. Selasa, 16 Juni 2026: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
15. Senin, 17 Agustus 2026: Proklamasi Kemerdekaan
16. Selasa, 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad SAW
17. Jumat, 25 Desember 2026: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
Menteri PANRB Rini Widyantini menambahkan bahwa penetapan libur nasional ini akan diikuti dengan cuti bersama, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketentuan cuti bersama ASN akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Presiden, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah menjadi PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa penetapan hari libur nasional ini telah mempertimbangkan aspek keadilan bagi seluruh umat beragama di Indonesia, dengan distribusi libur yang proporsional untuk perayaan keagamaan masing-masing.
