TANAH KARO - Satlantas Polres Tanah Karo menindak tegas kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bising atau tidak standar. Kasat Lantas Polres Tanah Karo, AKP Rabiah Adawiah Hasibuan, S.H., menegaskan bahwa penggunaan knalpot bising bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, tetapi juga gangguan kenyamanan publik.
"Suara knalpot brong yang keras bukan gaya, tapi membahayakan dan meresahkan. Kita tidak ingin masyarakat terganggu," tegas AKP Rabiah. Suara bising dapat memicu ketegangan sosial, mengganggu aktivitas warga, dan berpotensi menimbulkan konflik, terutama di daerah padat penduduk.
Satlantas Polres Tanah Karo gencar melakukan razia dan patroli. Kendaraan dengan knalpot tidak standar akan ditindak, termasuk penyitaan dan tilang. AKP Rabiah juga mengimbau orang tua untuk mengawasi kendaraan anak-anaknya agar tidak menggunakan knalpot brong.
Polres Tanah Karo mengajak masyarakat menciptakan lalu lintas yang tertib, aman, dan nyaman. Kepatuhan terhadap peraturan adalah bentuk kepedulian terhadap sesama pengguna jalan dan lingkungan. (Abet)