Tiga Pemuda Ditangkap Kasus Penganiayaan di Silahisabungan

Editor: Redaksi1 author photo

Dairi - Unit Reskrim Polsek Sumbul menangkap tiga pemuda, SJM (21), DST (29), dan GR (42), terkait kasus penganiayaan di Simpang Silalahi, Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi, Jumat (2/5/2025).  Ketiga tersangka menganiaya Hendri Siagian dan Leo Sinambela pada 22 April 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.

Kejadian bermula saat korban hendak melerai keributan di sebuah warung makan.  Salah satu tersangka salah paham dan menuduh Hendri terlibat dalam keributan tersebut, sehingga terjadi penganiayaan.  Hendri mengalami luka memar di kepala, sementara Leo mengalami luka robek di telinga kiri dan bengkak di kepala.

Setelah laporan korban, polisi melakukan penyidikan dan menetapkan ketiga tersangka.  Mereka kini ditahan di RTP Polres Dairi dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Dairi.  Ketiga tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 subs Pasal 351 ayat 1 KUHPidana. (Abet)
Share:
Komentar

Berita Terkini