MEDAN - Kasus judi online kembali menjadi sorotan setelah isi surat dakwaan terhadap empat terdakwa dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Mei 2025. Sejumlah media baru-baru ini menyoroti alokasi sogokan yang disebutkan dalam dakwaan, menyeret nama Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi yang kala itu menjabat sebagai Menkominfo.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan framing negatif dan persepsi keliru terkait keterlibatan beliau. Untuk fakta yang perlu diketahui bahwa surat dakwaan menyebutkan alokasi sogokan 50% untuk Budi Arie Setiadi, ditujukan agar situs judi online tidak diblokir.
"Namun, dakwaan sama sekali TIDAK menyebutkan bahwa Bapak Budi Arie Setiadi mengetahui atau menerima uang tersebut. Beliau telah memberikan keterangan kepada penyidik Polri dan menegaskan ketidaktahuannya terkait pembagian sogokan ini," ujar Praktisi Hukum Hendri A Tampubolon, SH.MH yang juga Ketua ProJo Sumut kepada wartawan, Minggu (15/2025).
Hendri menegaskan bahwa selama menjabat Menkominfo, Budi Arie Setiadi aktif dalam pemberantasan judi online. Framing negatif ini dibangun dari informasi tidak utuh, pesan subyektif, dan informasi yang tidak relevan, sehingga menyesatkan publik.
"Proses hukum sedang berlangsung. Publik dapat mengakses informasi valid dari sumber terpercaya, seperti pernyataan resmi penegak hukum melalui media yang independen dan obyektif. Jangan sampai informasi yang tidak terverifikasi dan framing negatif merusak reputasi seseorang," tegasnya.
Hendri berharap hentikan narasi sesat dan framing jahat yang bertujuan mendiskreditkan Budi Arie Setiadi. Kegaduhan akibat pembelokan fakta hanya akan menimbulkan kecurigaan dan tuduhan palsu, bukan keadilan.
"Mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan dan berpegang pada fakta yang akurat," harapnya mengakhiri. (Rom)