Polres Tanah Karo Ringkus Pengedar Ganja, 21,85 Gram Ganja Diamankan

Editor: Redaksi1 author photo
Tanah Karo - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo berhasil menangkap MZA (19), warga Jalan Samura, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, terkait kepemilikan ganja. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (26/4/2025) pukul 00.20 WIB berdasarkan informasi masyarakat.

Penggeledahan di kamar kos MZA menghasilkan barang bukti berupa 21,85 gram ganja, kertas papir merek Royo, gunting, dan handphone Redmi.  Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan MZA telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut.

Polisi tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika.  MZA dijerat Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polres Tanah Karo kembali mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan penyalahgunaan narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. (Abet)
Share:
Komentar

Berita Terkini