Simalungun - Satuan Narkoba Polres Simalungun menangkap Anton alias Asioeng (53) terkait kepemilikan 102,04 gram sabu dan 2 butir ekstasi. Penangkapan dilakukan pada Rabu (30/4/2025) di dua lokasi berbeda di Kecamatan Dolok Batu Nanggar, berdasarkan informasi masyarakat.
Barang bukti yang disita meliputi sabu, ekstasi, dua handphone, timbangan digital, plastik klip, kotak headphone, dan sepeda motor Kawasaki KLX.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, menegaskan komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba. Kasus ini akan dikembangkan untuk menangkap jaringan yang lebih besar. (Abet)