Polda Sumut & Polres Simalungun Ungkap 101 Kasus Narkoba dalam Empat Bulan

Editor: Redaksi1 author photo
Simalungun - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara bersama Polres Simalungun dan Polres Pematang Siantar berhasil mengungkap 101 kasus narkoba dengan 159 tersangka dalam empat bulan pertama tahun 2025.  Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Pematang Siantar, Jumat (2/5/2025).

Dirresnarkoba Polda Sumut memimpin konferensi pers yang dihadiri oleh pejabat daerah, Bea Cukai, dan media.  Dirresnarkoba menekankan pentingnya pemberantasan narkoba secara menyeluruh, sesuai arahan Presiden dan Kapolri.  Kerja sama lintas sektoral dan dukungan masyarakat menjadi kunci keberhasilan.

Polres Simalungun menjadi yang paling produktif dengan 54 kasus (78 tersangka),  disusul Polres Pematang Siantar dengan 39 kasus (67 tersangka).  Ditresnarkoba Polda Sumut mengungkap 8 kasus (14 tersangka).  

Barang bukti yang disita meliputi sabu, ganja, ekstasi, dan happy five dengan nilai ekonomi sekitar Rp718,9 juta.  Polisi memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 4.040 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

Berbagai modus operandi digunakan pelaku, termasuk penyembunyian narkoba di berbagai tempat.  Wilayah rawan peredaran narkoba teridentifikasi di beberapa kecamatan di Pematang Siantar dan Simalungun.  Polda Sumut mengapresiasi dukungan masyarakat dan media dalam pemberantasan narkoba. (Abet)
Share:
Komentar

Berita Terkini