Medan, METRO24JAM.CO,ID – Keluarga Rita Jelita Sinaga, korban pembunuhan, kembali menggelar aksi damai, kali ini di Gedung DPRD Sumatera Utara (Sumut), Jumat (2/5). Mereka mendesak DPRD Sumut untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan penggelapan handphone milik korban yang diduga dilakukan oleh oknum penyidik pembantu (juper) di Polsek Sunggal, Bripka TA.
Ayah korban mengungkapkan kekecewaannya karena berbagai upaya pelaporan sebelumnya, termasuk ke Mabes Polri, Propam Polda Sumut, dan bahkan aksi damai di beberapa kantor kepolisian, belum membuahkan hasil. Surat Dumas yang dikirimkan sejak Januari 2025 juga tak mendapat respons yang memuaskan.
Kuasa hukum korban, Paul JJ Tambunan, menjelaskan bahwa handphone tersebut seharusnya dikembalikan setelah proses persidangan di PN Lubuk Pakam selesai. Namun, Bripka TA berdalih handphone tersebut akan diserahkan ke jaksa dan dihadirkan di persidangan, yang ternyata tidak terjadi. Pihaknya menduga telah terjadi pelanggaran kode etik dan meminta agar Bripka TA diperiksa, diberi sanksi, dan handphone korban dikembalikan.
Aksi damai tersebut diterima oleh Anggota DPRD Komisi A, Paltak Siburian, SH., MH, yang berjanji akan menyampaikan permohonan RDP tersebut kepada Ketua Komisi A dan Ketua DPRD Sumut. Keluarga korban berharap RDP ini dapat membantu mengungkap dugaan penggelapan barang bukti dan memberikan keadilan atas kasus ini.
Kata Kunci: Rita Jelita Sinaga, Pembunuhan, Medan, Sumatera Utara, DPRD Sumut, RDP, Penggelapan HP, Polsek Sunggal, Bripka TA, Propam, Mabes Polri, Keadilan.