MEDAN - Komisi IV DPRD Medan meminta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang kota Medan segera berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Medan untuk menghentikan aktivitas pembangunan rumah kos kosan yang masih berlanjut sampai saat ini. Pernyataan ini ditegaskan langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak saat melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) di ruangan rapat Komisi IV, Selasa, (29/4) baru baru ini.
Paul mengatakan perlu dilakukan penindakan tegas bagi pemilik bangunan yang tidak taat aturan. Karena, sangat jelas Ketentuan tentang izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) biasanya terdapat dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Pada Pasal 7 ayat (1) ada menyatakan bahwa setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung harus memiliki izin mendirikan bangunan gedung.
"Hasil dari rapat yang dilaksanakan yang dihadiri oleh pihak kelurahan, Trantib Kecamatan Medan Petisah, Perwakilan Satpol PP Medan dan Dinas Perhubungan Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) kota Medan diketahui jika bangunan Gedung yang terletak di jalan Pabrik Tenun kelurahan Sei Putih Tengah Kecamatan Medan Petisah belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), atau izinya belum dikeluarkan, "tegas Paul.
Sehingga berdasarkan kesimpulan rapat, maka Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak meminta agar aktifitas pembangunan gedung di Jalan Pabrik Tenun ini segera dihentikan.
Menurut Paul Mei Anton Simanjuntak,
dampak ekonomi bagi pemerintah jika warga tidak mengurus izin PBG, Pemerintah kehilangan pendapatan dari biaya izin dan pajak yang seharusnya diterima. Pendapatan daerah dari sektor pembangunan dan perizinan berkurang. Pemerintah mungkin perlu mengalokasikan anggaran untuk menangani bangunan ilegal atau tidak memenuhi standar.
Selain itu, Paul menjelaskan, bangunan ilegal (tanpa PBG) dapat membebani infrastruktur kota, seperti jaringan listrik, air, dan jalan, karena, bangunan ilegal dapat membahayakan keselamatan warga dan memerlukan biaya tambahan untuk penanganan. (Rom)