SIMALUNGUN - Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap seorang bandar narkoba, CIPTO alias CECEP (45), di Tapian Dolok. Penggerebekan yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., pada Kamis (24/4/2025) mengamankan 32,75 gram sabu.
Barang bukti yang disita meliputi 32,75 gram sabu,1 unit ponsel Android merek Viv, 1 unit timbangan digital, 3 bal plastik klip kosong, dan uang Rp 200 Ribu.
AKP Henry menyatakan penangkapan ini bagian dari komitmen Polres Simalungun memberantas narkoba. Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama RUDI di Dolok Merawan, Tebing Tinggi. Polisi sedang melakukan pengembangan untuk menangkap RUDI yang saat ini berada di Rokan Hilir, Riau.
Polres Simalungun mengajak masyarakat berpartisipasi aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Tersangka akan diproses hukum lebih lanjut. (Abet)