MEDAN - Polsek Patumbak Polrestabes Medan berhasil menangkap 1 dari 2 orang perampok dengan modus pesan ojek online (Ojol) di Jalan Balai Desa, Desa Marindal 2, Kecamatan Patumbak. Saat beraksi, pelaku menggunakan senjata tajam (sajam) merampas kendaraan korban, Kamis (4/1/2024).
"Korban atas nama Habib Pinem (22) warga Klambir V, Tanjung Gusta. Saat itu korban mendapat pesanan mengantar pelaku Daniel Sihombing (30) dan temannya LAE (DPO) ke Perumahan Al Tahzan jalan Balai Desa Marindal 2, Rabu (3/1/2024) malam," ujar Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chan, Sabtu (6/1/2024).
Faidir menambahkan, sesampainya di Perumahan La-Tahzan pelaku Daniel yang duduk di belakang korban langsung menodongkan gunting dan menyuruh korban untuk berhenti.
"Kemudian Pelaku LAE (DPO) mengambil sepeda motor korban, sedangkan korban yang turun dari motor miliknya kangsung di tendang oleh pelaku hingga terjatuh ke badan jalan. Lalu kedua pelaku melariian diri, " tambahnya.
Beruntung, tim Polsek Patumbak yang melakukan patroli mendengar teriakan korban dan langsung melakukan pengejaran.
"Tim langsung melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku dan salah satu pelaku Daniel Sihombing berhasil ditangkap dan diamankan yang tidak jauh dari TKP, sedangkan salah satu pelaku LAE (DPO) berhasil melarikan diri serta membawa lari sepeda motor milik korban," terang Faidir.
Saat ini petugas Polsek Patumbak masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya LAE. Ia juga menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan LAE untuk melaporkan ke Polsek Patumbak.
"Kami mohon doa dan dukungan warga apabila mengetahui keberadaan pelaku tidak usah segan-segan dan takut untuk melaporkannya ke Polsek Patumbak," himbau Faidir mengakhiri. (Rom)