Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Kereta Api Dapat Santunan Dari PT Jasa Raharja Putera

Editor: Dian author photo

Bandung - Korban meninggal kecelakaan kereta api antara Turangga dengan KA Bandung Raya di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja Putera.

Bersama Induk Perusahaan PT Jasa Raharja, memberikan secara langsung kepada ahli waris korban di Auditorium PT KAI Bandung.

Selain santunan dasar dari PT Jasa Raharja Sebesar 50 Juta Rupiah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017.

Direktur Utama PT Jasa Raharja Bapak Rivan A Purwantono dalam sambutannya menjelaskan santunan sebagai perlindungan dasar merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat.

“Begitu mendapat informasi kecelakaan itu, kami langsung merespons cepat. Petugas Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan pendataan korban guna percepatan penyerahan santunannya,” kata dia dalam keterangannya, Senin (8/1/2024).

Santunan yang diberikan adalah sebesar 85 Juta Rupiah untuk masing-masing masinis dan asisten masinis, serta 65 Juta Rupiah untuk masing-masing Pramugara dan Polsuska diluar dari santunan dasar PT Jasa Raharja.

Pihak Jasaraharja Putera menyampaikan duka yang mendalam atas meninggalnya petugas KA dan korban luka akibat musibah tersebut.

"Kami sangat berduka atas meninggalnya sejumlah petugas KA akibat kecelakaan tersebut. PT Jasaraharja Putera sebagai Mitra Perlindungan PT KAI memberikan santunan kepada seluruh korban, semoga keluaga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kejadian serupa tidak terulang kembali,” kata Direktur Utama PT Jasaraharja Putera, Abdul Harris.

Selain kegiatan pemberian santunan, rombongan PT KAI, PT Jasa Raharja dan PT Jasaraharja Putera juga mengunjungi korban kecelakaan yang dirawat di rumah sakit Santosa-Bandung. (red)


 

 
Share:
Komentar

Berita Terkini