Sejumlah Penyidik Polri Mulai Lakukan Periksa Panji Gumilang

Editor: Dian author photo

Indramayu - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Indramayu Hero Sulistiyono menyampaikan sejumlah penyidik dari Bareskrim Polri mulai melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang yang kini masih berstatus sebagai tahanan titipan di lapas tersebut.
 
"Sudah ada izin dari PN untuk melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang. Mereka datang di Lapas Indramayu, Jawa Barat pukul 10.00 WIB," kata Hero di Indramayu, Kamis.
 
Penyidik yang berjumlah sekitar lima orang tersebut langsung masuk ke dalam lapas untuk segera memeriksa pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun itu.
 
Sebelum para penyidik itu tiba, katanya, Bareskrim Polri telah mengeluarkan surat resmi terkait pemeriksaan Panji Gumilang dan didukung oleh surat izin yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.

Untuk sementara, Hero belum bisa memastikan apakah kegiatan pemeriksaan itu berkaitan dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang menjerat Panji Gumilang.
 
Namun pada prinsipnya, Lapas Indramayu mempersilakan para penyidik tersebut untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang.
 
"Kalau terkait (TPPU), saya tidak tahu. Saya hanya bertepatan tadi, minta izin untuk ketemu. Kami persilakan," ujarnya.
 
Menurut Hero, kegiatan pemeriksaan Panji Gumilang itu dilakukan pada sebuah ruangan khusus yang sejak Rabu (8/11) telah dipersiapkan.
 
Ruang pemeriksaan itu dipastikan aman dan kondisinya steril. "Di ruang itu hanya ada penyidik, tersangka (Panji Gumilang) yang didampingi kuasa hukumnya," tutur Hero.
 
Hero menambahkan bahwa Panji Gumilang ditempatkan pada sebuah kamar kecil di Blok Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) Lapas Indramayu. Di dalam blok itu terdapat lima kamar dan terdakwa tetap diperlakukan sama seperti warga binaan lainnya.
 
Sebelumnya, para penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memang menjadwalkan pemeriksaan Panji Gumilang sebagai tersangka TPPU dilakukan di Indramayu, Kamis.
 
Setelah ditetapkan sebagai tersangka TPPU, Panji Gumilang dijerat Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
 
Bahkan tersangka juga dijerat Pasal 70 Jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara.
 
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kasus dugaan penistaan agama atas nama tersangka Panji Gumilang kepada pihak Kejaksaan RI.
 
Pelimpahan dilakukan Senin, setelah sebelumnya jaksa peneliti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Panji Gumilang lengkap secara formil maupun materiil atau P-21.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Senin mengatakan, setelah dilimpahkan ke Kejaksaan RI, tersangka Panji Gumilang selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Indramayu Jawa Barat untuk proses persidangan.

Sebelum dilimpahkan, penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut.

"Pada hari ini, penyidik dengan berkoordinasi dengan Kejaksaan RI, kami melaksanakan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti, dan penyerahan langsung di Kejaksaan Indramayu," kata Djuhandhani.

Sebelumnya, berkas perkara tersangka Panji Gumilang dinyatakan lengkap atau P-21 pada Kamis (26/10). Setelah dilakukan dua kali pelimpahan berkas pada Rabu (16/8) dan pada Jumat (22/9).

Panji disangkakan melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1) Subsidair Pasal 14 ayat (2) Subsidair Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a ayat (1) KUHP atau Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (red)
Share:
Komentar

Berita Terkini