Diduga Jual Tanah Bodong, Oknum BPN Aceh Tenggara dan Oknum Polisi Dilapor Ke Poldasu

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN - Seorang pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Tenggara berinisial BM dan oknum Polisi Poldasu berinisial ZN dilaporkan ke Polda Sumut karena diduga menipu salah seorang warga, Edi Chandra (40) warga Lubuk Pakam hingga merugi ratusan juta rupiah. 

Adapun modus pelaku adalah diduga berpura-pura menjual tanah kosong di Jalan Bakti Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia seluas 1288M2 dengan menggunakan surat tanah Palsu berupa alas hak SK Bupati Deli Serdang No.36439/AI/ tertanggal 11 Agustus 1974 a/n M Alisman Sinaga. 

"Kejadian ini bermula dari klien saya membeli tanah dari oknum pegawai PNS BPN Kutacane berinsial BM senilai Rp 600 Juta. Namun setelah membeli dan kembali melihat tanah tersebut, tiba-tiba tanah tersebut ada yang menjaga. Ternyata saat ditanyakan ke kantor kelurahan, tanah tersebut telah bersertifikat hak milik (SHM) atas nama Sudjono Janto Tahun 1983," ujar kuasa hukum Edi Chandra, E. Susilo dari Kantor Hukum SUSILO LAW kepada wartawan, Kamis (9/11/2023). 

Susilo menambahkan, setelah dilakukan pengecekan terhadap surat tanah yang dijual pelaku yaitu SK Bupati Deli Serdang No.36439/AI/ tertanggal 11 Agustus 1974 di BPN DS, ternyata surat tersebut tidak ada/tidak tercatat di buku register. 

"Bupati Deliserdang sejak tahun 1973 tidak pernah lagi mengeluarkan surat di lokasi tanah tersebut. Jadi kami menduga alas hak yang dipakai oknum BPN Aceh Tenggara ini palsu. Dan kami sudah melaporkan kasus ini ke Polda Sumatera Utara," tambahnya. 

Lalu Susilo menjelaskan bahwa oknum BPN Aceh Tenggara ini tidak bekerja sendiri. Ia bersama 2 rekannya berinisial ZN, oknum Polisi Polda Sumut dan MZM yang berperan meyakinkan korban. 

"Ketiganya sudah dipanggil penyidik namun tidak pernah datang. Malahan saat ini para pelaku menggugat kami ke PN Lubuk Pakam dengan nomor perkara 269 yaitu gugatan PMH. Dugaan kami terlapor menghindari panggilan polisi," terangnya. 

Dengan mangkirnya ketiga terlapor dari panggilan penyidik, Susilo meminta penyidik Polda Sumut untuk tidak ragu untuk menjemput paksa terlapor. 

"Karena ketiga pelapor tidak ada itikad baik untuk menghadiri panggilan untuk memberikan klarifikasi dalam panggilan polisi. Jadi penyidik Poldasu untuk mengambil langkah hukum, bisa dikatakan terlapor ini Mafia Tanah," tegasnya mengakhiri. 

Dilokasi terpisah, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono mengatakan masih memproses laporan tersebut. 

"Masih berproses," katanya singkat. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini