Tersangka Penipuan, DPO Polsek Sunggal Diduga Bagi-Bagi Uang Dengan Pemilik Perumahan

Editor: Redaksi1 author photo
Robert Tamba, SH : "Segera tindak tegas pimpinan perumahan yang diduga terlibat"
MEDAN - Kuasa Hukum Rubiaty, Robert I Tamba, SH menduga ada kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polsek Sunggal. Pasalnya pemilik perumahan berinisial SL disebut-sebut menerima uang sebesar Rp 25 Juta. Namun hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari Polsek Sunggal. 

"Saya merasa ada kejanggalan dalam proses upaya hukum yang dialami klien kita terkait adanya seorang marketing yang menwarkan jual beli rumah bernama Indra Sahputra yang diketahui telah memberikan uang kepada pimpinan yang kami duga berinisial SL," ujar Kuasa Hukum Rubiaty, Robert Imbang Tamba, Kamis (10/8/2023). 

Robert menambahkan, hingga saat ini saat ini belum ada realisasi upaya hukum yang tegas yang dilakukan oleh Polsek Sunggal terhadap pimpinan perumahan tersebut karena sampai sekarang tersangka DPO Polsek Sunggal, Indra Sahputra juga tak kunjung ditangkap. 

"Maka kami minta Polsek Sunggal Sunggal melalui penyidiknya untuk segera menindak tegas pimpinan perumahan tersebut karena diduga ada keterlibatannya dalam permasalahan hukum ini," pintanya. 

Menurut Robert, surat pernyataan Indra Sahputra yang diketahui merupakan marketing perumahan tersebut menyebutkan bahwa ia telah menyerahkan uang kepada pemilik perumahan. 

"Maka kami minta disegerakan dilaksanakan tindakan tegas dari Polsek Sunggal. Kami mengetahui permasalahan ini berdasarkan surat pernyataan dari DPO Indra Sahputra yang telah menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta kepada berinisial SL. Maka diharap dilakukan upaya hukum secara tegas," harapnya mengakhiri. 

Dilokasi tsrpusah, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Pimpinan Perumahan, SL membantah menerima uang dari Indra Sahputra. Ia menegaskan bahwa Indra Sahputra bukan karyawan, namun hanya sebagai agen perumahan.
 
"Yang jelas saya tidak ada terima uang, kan gak mungkin. Kalo diserahkan DP, gak kita serahkan rumah, kan bodoh kita bang. Indra bukan karyawan tapi agen, nanti dia masukkan pasir, batubata, macem preman gitulah. Lalu bawa konsumen, serabutan gitu bang," ujarnya. 

Ketika dikonfirmasi apakah SL akan melaporkan Indra karena berimbas dari surat pernyataan yang melibatkannya, SL tidak akan melaporkannya. 

"Kemarin sudah saya sampaikan sama juper, jika Ibu Rubiaty mau membeli rumah, langsung saja hubungi saya. Kalo masalah Indra kita cari sama-sama. Kalo bu Rubiaty saya tidak tahu, nomor telponnya saya juga gak tahu," terangnya. 

Namun sayang, hingga saat ini, Kapolsek Sunggal, Kompol Chandra Yudha Pranata belum membalas konfirmasi wartawan.

Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Rubiaty, Robert Imbang Tamba, SH kecewa dengan kinerja Polsek Sunggal. Pasalnya pelaku Penipuan dan Penggelapan, Indra Sahputra yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Sunggal tidak kunjung ditangkap. 

"Saya minta kepada Bapak Kapolsek Sunggal melalui penyidiknya untuk segera menangkap pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan. Sedangkan sudah keluar surat DPO nya. Maka tidak ada alasan tidak menangkap tersangka," ujar Kuasa Hukum Rubiaty, Robert Imbang Tamba, Rabu (9/8/2023). (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini