Lapor Pak Bobby!! Bangunan Sekolah Tanpa Plang PBG Bebas Berdiri di Kecamatan Medan Petisah

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN – Warga Jalan Kuali, Medan Prtisah protes dengan pembangunan sekolah tanpa plang PBG. Ironisnya, pembangunan sekolah tersebut tidak mendapat tindakan tegas dari pemerintah setempat. 

Kepada wartawan, salah seorang warga yang enggan menyebutkan namanya mengatakan bangunan sekolah megah tanpa plang PBG tersebut banyak dikerjai oleh para tukang bangunan.

“Ramai yang kerja, bang. Bangunannya 3 lantai. Dari awal berdiri bangunan saya tidak pernah melihat berdiri plang IMB atau PBG ungkap warga (52) yang enggan namanya disebutkan," Senin (21/8/2023).

Seperti diketahui bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021. PBG merupakan surat izin yang dikeluarkan pemerintah kepada pemilik bangunan gedung.

Walikota Medan, Bobby Afif Nasution berulang kali menegaskan
guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan agar perangkat daerah lebih masif lagi menindak tegas bangunan yang tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Terpisah, Kepala Dinas Perumahan Kawasan dan Pemukiman Cipta Karya Tata Ruang Kota Medan, Endar Lubis dikonfirmasi awak media via WhatsApp pada senin (21/8/2023) terkait bangunan sekolah tersebut mengatakan akan mengecek bangunan tersebut. 

"Hari ini akan kita cek kelapangan," janjinya. (Leo Marbun)
Share:
Komentar

Berita Terkini