Korupsi Rp 485 Juta, Mantan Kepdes Lau Tawar Ditangkap Satreskrim Polres Dairi

Editor: Redaksi1 author photo
Korupsi Rp 485 Juta, Mantan Kepdes Lau Tawar Ditangkap Satreskrim Polres Dairi 
SIDIKALANG - Satreskrim Polres Dairi menangkap mantan Kepala Desa Lau Tawar, BS Alias BSS (54) karena diduga menyelewengkan dana Silpa APBDes Lau Tawar Ta 2019 dengan kerugian sebesar Rp 485 Juta. 

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim, AKP Rismanto Jayanegara Purba. Ia menegaskan bahwa ada ditemukan dokumen dugaan tindak pidana korupsi tersebut. 

"Dari hasil gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Sumut, 2 warga Desa Lau Tawar berinsial BS (Mantan Kepala Desa) dan BT (Mantan Bendehara Desa) ditetapkan sebagai tersangka," katanya, Jumat (7/7/2023). 

Rismanto menjelaskan bahwa pihak juga akan segera memanggil bendahara desa berinisial BT. 

"Selanjutnya Kita akan buat surat panggilan kepada terduga pelaku inisial BT yang diketahui mantan Bendahara Desa," tegasnya mengakhiri. (Mula/tim)
Share:
Komentar

Berita Terkini