Cabuli Bocah 4 Tahun, Ayah Tiri 'CAS' Ditangkap Satreskrim Polrestabes Medan

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN - Setelah 1 tahun menunggu, akhirnya Satreskrim Polrestabes Medan menangkap ayah tiri, CAS pelaku pencabulan terhadap balita 4 tahun. Keluarga korban yang mengetahui penangkapan mengucapkan terima kasih. 

Hal ini disampaikan oleh Ibu Asuh korban, Deli Erlina. Ia berharap pelaku dihukum seberat-beratnya. 

"Tadi malam kami di informasikan sama tim penangkapan terhadap CAS yang kasusnya sudah setahun yang lalu, jadi saya hari ini sangat berterima kasih sekali, anak yang 4 tahun, yang lambat, akhirnya baru ini tertangani," ujar ibu asuh korban, Deli Erlina, Kamis (1/6/2023). 

Deli kembali meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya dan seadil-adilnya. 

"Harapan keluarga, kami minta keadilan harus ditegakkan seadil-adilnya, hukum pelaku seadil-adilnya dan seberat-beratnya," harapnya lagi. 

Ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol T Fathir Mustafa belum membalas konfirmasi wartawan. 

Diberitakan sebelumnya, CAS yang merupakan ayah tiri korban tega mencabuli sebut saja Bunga, bocah 4 tahun. Adapun modus pelaku berpura-pura "membersihkan" kemaluan korban yang dimasuki semut. 

Kejadian pertama sekali diketahui pada tanggal 8 Februari 2022 sekitar 11.00 WIB. Saat itu korban tidak mau diajak pulang. Keluarga yang mengetahui menjadi heran dan setelah diinterogasi, korban mengaku bahwa ia sering kesakitan jika buang air kecil. Korban mengatakan bahwa pelaku (ayah tiri) sering "membersihkan" kemaluannya yang dimasuki semut. Lalu setelah dilakukan pemeriksaan ke klinik, diketahui bahwa kemaluan korban sudah rusak. Dan keluarga pun melaporkan kasus ini ke Satreskrim Polrestabes Medan, Senin (14/2/2022). (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini