TANAH KARO - Satreskrim Polres Tanah Karo berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap Super Sembiring (40). Dari hasil interogasi, pelaku nekat membunuh karena sakit hati dengan ucapan pelaku.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tanah Karo, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, ia menjelaskan bahwa penganiayaan terjadi pada Minggu (02/04/2023) lalu.
"Setelah melakukan pendalaman kronologi peristiwa, Sat Reskrim Polres Karo bersama Polsek Payung berhasil ungkap pelaku dan menangkap MP di rumah saudaranya di Desa Susuk sore harinya pukul 18.00 WIB: ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan Kapolres, bahwa peristiwa itu terjadi, berawal dari percekcokan masalah rumput dan ada perkataan korban yang membuat pelaku emosi dan sakit hati mendengar ucapan yang tidak pas kurang mengenakkan terhadap pelaku sehingga pelaku menganiaya korban.
"Kronologisnya ketika sekembalinya korban dari mengambil rumput, ketemulah si pelaku dengan korban. Saat itu korban masih di atas sepeda motor berpapasan dan ditanya kamu yang ngambil rumput itu, dan di balas korban, kalau ia mau ngapain kamu katanya terhadap pelaku sehingga pelaku emosi mendengar ucapan korban," tambahnya.
Dikatakan Kapolres Tanah Karo lagi, Untuk pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku adalah pasal 338 subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Pada kesempatan tersebut Kapolres Tanah Karo juga menghimbau kepada masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian yang damai apabila ada permasalahan - permasalahan hindari cara-cara kekerasan.
"Ini adalah bentuk-bentuk kekerasan yang sampai mengakibatkan orang lain meninggal dunia tentunya ini berefek dampak negatif kepada korbannya maupun juga kepada pelaku selain itu banyak cara yang bisa ditempuh apabila ada hal-hal yang sifatnya konflik antara masyarakat dengan melaporkan atau kepada babinkamtibmas dan Polsek untuk diselesaikan permasalahan tidak harus ada cara-cara kekerasan seperti ini yang mengakibatkan akhirnya ada korban," kata Kapolres mengakhiri konferensi pers. (Abet)