Polres Langkat Diminta Dalami Kasus Pembunuhan Heri Bastanta, Keluarga Minta Nyawa Dibalas Nyawa

Editor: Romeo galung author photo
MEDAN - Rudang Roselina Br Guru Singa (58) warga Jalan Karya Dharma, Tanjung Morawa meminta Satreskrim Polres Langkat untuk serius menangani kasus pembunuhan anaknya, Heri Bastanta (31) yang tewas akibat dibunuh temannya, M Iskandar Ridho Als Wakwau. 

Ia berharap mendapat keadilan seadil-adilnya untuk almarhum anaknya. Ia merasa anaknya sangat menderita disiksa sehingga ia tidak dapat berterima kematian anaknya. 

"Saya minta hukuman nyawa dibayar nyawa, karena saya sangat sakit anak saya diperlakukan seperti ini, sementara  sampai saat ini saya tidak tahu apa motifnya sampai anak saya dibunuh," ujar Ibu korban, Rudang Roselina Br Guru Singa kepada wartawan, Senin (10/4/2023). 

Dilokasi yang sama, Kuasa Hukum keluarga korban, Nanda Aulia, SH mengatakan bahwa ada hal yang patut ia kritisi terkait penanganan kasus pembunuhan yang dialami korban di Polres Langkat. 

"Pihak penyidik tidak menerapkan Pasal 340, jika kita lihat dari peristiwa dimana ada tenggat waktu dari si pelaku untuk membunuh itu bisa dikenakan Pasal 340, tapi kami tidak melihat itu," ujarnya didampingi Juni Ardi Tanjung, SH. 

Nanda menambahkan, saat ini ia juga kecewa dengan penyidik yang tidak menggali secara dalam motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban. 

"Sampai sekarang, motif untuk membunuh si korban sampai sekarang penuh kejanggalan. Maka dari itu sangat pantas dan sangat efektif jika kami di undang dalam gelar perkara," tambahnya. 

Lalu, Nanda bertanya mengapa penyidik Polres Langkat takut untuk menerapkan Pasal 340. 

"Dari kronologis pelaku mengajak korban mencari brondolan buah sawit, katanya menurut warga disana pelaku mengajak korban pulang, namun karena menolak pulang, si pelaku membunuh korban. Penuh kejanggalan, motifnya karena korban tidak mau diajak pulang, makanya saya menilai bias penerapan pasalnya," bebernya mengakhiri. 

Diberitakan sebelumnya, Polsek Besitang, Polres Kabupaten Langkat, menangkap pelaku pembunuhan temannya sendiri, sesama pencari brondolan sawit, di wilayah Blok 4 Areal Kebun Sawit SBI Dusun 8 Sisira  Desa Bukit Selamat Kecamatan Besitang, dengan korbannya Heri Bastanta (31) warga Dusun 4 Bukit Pelita Desa Bukit Selamat sementara pelakunya Muhammad Iskandar Ridho , (22) warga dengan alamat yang sama dengan korban. Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, di Stabat, Sabtu (1/4). (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini