Pengedar Sabu Desa Sumbul Kabanjahe Ditangkap Polres Tanah Karo

Editor: Romeo galung author photo

TANAH KARO - Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap pengedar sabu, ALS (43) warga Jalan Mesjid Swada, Medan Baru. Dari tersangka diamankan barang bukti 9,68 gram sabu, Rabu (5/4/2023). 

Menurut informasi, penangkapan bermula dari informasi keresahan warga,  adanya pengedar sabu yang sedang mengedarkan barang haram di sekitar Jalan Jamin Ginting Desa Sumbul, Kabanjahe, Karo.

"Menerima informasi tersebut, kita perintahkan personil turun ke lapangan untuk penyelidikan", ujar Kapolres Tanah Karo AKBP Rony Nicolas Sidabutar  melalui Kasat Narkoba, AKP Henry DB Tobing. 

Setelah menyisiri sekitar lokasi yang dimaksud, petugas melihat seorang tersangka sesuai dengan informasi yang mengendarai sepeda motor dan langsung melakukan penangkapan.

"Dari penggeledahan ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu  9,68 gram dibungkus dengan sebuah plastik klip dan dilakban warna hitam yang digenggamnya," terang Henry. 

Tidak itu saja, Henry juga menjelaskan turut mengamankan 1 unit handphone android merk Oppo warna merah dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna biru No Pol BK BK 6442 ACA.

"Saat ini ALS dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba dalam proses lidik dan sidik. ALS dikenakan  pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara, tutupnya. (Abet)
Share:
Komentar

Berita Terkini