Polres Tanah Karo Berhasil Tangkap 17 Orang Pengedar Narkoba

Editor: Redaksi1 author photo
TANAH KARO - Selama Februari 2023, Satres Narkoba Polres Tanah Karo dan Polsek jajaran berhasil menangkap 17 orang tersangka dari 11 kasus. 

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar melalui Kasat Narkoba AKP Henry D.B. Tobing menjelaskan pihaknya berhasil  mengamankan 17 orang tersangka dengan total barang bukti sabu-abu 76,57 gram, 8,6 gram ganja dan 1,5 butir ekzstasi. 

"Dari 17 orang tersangka tersebut, 10 orang masuk klasifikasi pengedar dan 7 orang masuk klasifikasi penyalahguna", jelas Kasat Narkoba AKP Henry. Lanjutnya menjelaskan, dari 11 kasus yang berhasil diungkap, 3 kasus di antaranya merupakan hasil tangkapan Polsek Jajaran. 

Dari 17 tersangka tersebut, 2 diantaranya perempuan, yang mana 11 tersangka kasus narkotika sabu sabu, 4 tersangka kasus ganja dan 2 tersangka kasus ekstasi.  

Para tersangka dibekuk di tkp yang berbeda beserta barang buktinya, 2 TKP di Kabanjahe, 3 TKP di Berastagi, 2 TKP di Kutabuluh, 1 TKP di Tigabinanga, 1 TKP di Munthe dan 1 TKP di Mardinding.

“Modus para tersangka tertangkap tangan langsung oleh petugas saat mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja serta pil ekstasi. Pelaku pengedar dijerat sanksi pasal penyalahgunaan narkotika pada UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” tambahnya.

Henry menghimbau kepada masyarakat  agar tidak takut untuk memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkotika disekitarnya.

“Keberhasilan kami dalam menekan angka peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di Tanah Karo selama ini, tentunya juga berkat kerjasama dari masyarakat Tanah Karo yang sadar akan pentingnya bahaya narkotika. Sehingga kami berharap agar masyarakat turut serta untuk berperan penting guna membantu Polri dalam memberantas narkotika," himbaunya mengakhiri. (Abet)
Share:
Komentar

Berita Terkini