Residivis Narkoba Kembali Tertangkap Dalam Kasus Yang Sama

Editor: Redaksi1 author photo

BELAWAN-Tim gabungan Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, TNI, Satpol PP, Kepala Lingkungan dan Tokoh Agama serta elemen masyarakat berhasil menangkap 4 orang para pelaku penjual dan pemakai narkoba jenis shabu shabu.

Penangkapan ini langsung dipimpin Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Herison Manulang di Jalan Kawat 1 Gang Puri Lingkungan 19 Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli, Senin (05/09) pukul 15.00 Wib.

Hal ini dikatakan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal di Aula Polres Pelabuhan Belawan Jalan Pelabuhan Raya Belawan  dihadapan para awak media dan para Kepala Lingkungan serta elemen masyarakat Tanjung Mulia Hilir,  Selasa (06/09)) dalam konferensi Pers.

AKBP Faisal juga mengucapkan, ke 4 orang tersangka tindak pidana narkoba jenis shabu masing masing, Suryadi 32 tahun warga Jalan Kawat 1 Gang Turi Lingkungan 19 Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli (status pengedar). Barang bukti 4 plastik klip yang diduga berisi narkoba jenis shabu shabu dengan berat 1, 46 Gram dan 1 unit Hp merek Vivo serta uang hasil penjualan shabu shabu sebesar 80.000 Rupiah.

Mhd Arif Syahputra (16) seorang pelajar warga Jalan Kawat Gang Turi Lingkungan 19 Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli (status pengedar) narkoba jenis shabu shabu dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip diduga berisi narkoba jenis shabu shabu dengan berat Bruto 0, 55 ( nol koma lima lima ) Gram , 4 bungkus plastik oklip kosong, 1 pipet sebagai sekot shabu dan uang hasil penjualan narkoba jenis shabu shabu sebesar 250.000 Rupiah.


Joko Susilo alias Kodok (34) warga Jalan Kawat 1 Gang Turi Lingkungan 19 Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli ( status pengedar ) dengan barang bukti 1 plastik klip diduga berisi narkoba jenis shabu shabu dengan berat Bruto 0, 14 ( nol koma empat belas ) Gram.

Serta Adventinus Laia (17) warga Jalan Kawat 1 Gang Turi Lingkungan 19 Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli ( status pemakai atau pengguna narkoba ) dengan barang bukti hasil tes urine positif amphetamin.

Kapolres Pelabuhan Belawan yang didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Herison Manulang, Humas Polres Pelabuhan Belawan, juga menuturkan , salah seorang pengedar narkoba ini juga seorang residivis yang sudah pernah ditangkap dalam kasus yang sama oleh Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan beberapa tahun yang silam dan sudah menjalankan hukumannya.(bis)
Share:
Komentar

Berita Terkini