Kakek Bejat Berusia 71 Tahun Tega Cabuli Balita Diatas Becak! Gollah Di Polrestabes Medan

Editor: Redaksi1 author photo
Tersangka saat ditangkap Satreskrim Polrestabes Medan
MEDAN - Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan berhasil menangkap seorang kakek 71 tahun yang tega mencabuli teman cucunya yang masih berusia 4 tahun dengan modus memberikan uang jajan. 

Menurut informasi, aksi bejat pelaku diketahui terjadi pada 1 Agustus 2022 lalu. Saat itu, korban serang bermain dengan cucunya. Pelaku yang melihat nafsu melihat korban langsung mengajak ke belakang dengan alasan akan memberikan uang jajan. Korban akhirnya di cabuli diatas becak. Akibatnya, kemaluan korban koyak. Tak terima, orangtua korban pun melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Medan. 

"Kejadiannya itu 1 Agustus 2022 lalu. Awalnya tersangka berkunjung ke rumah anaknya. Kemudian melihat korban sedang bermain dengan cucunya. Saat itulah tersangka mengatakan kepada korban, ayo ikut ke belakang rumah nanti dikasih uang Rp5 ribu. Korban pun menuruti kemauan tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol T Fathir Mustafa melalui Kanit PPA Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting, Sabtu (6/8/2022). 

Madianta menambahkan, usai memberikan uang Rp 2 Ribu, korban pun  dicabuli pelaku diatas becak. Saat kejadian, teman korban melihat aksi pelaku dan melaporkan kepada ibu korban. 

"Perbuatan cabul pelaku itu pun diberitahu kepada ibu korban. Dari hasil visum selaput dara korban rusak. Terhadap pelaku dikenakan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun," tegasnya. 

Madianta menghimbau kepada orangtua agar betul-betul menjaga anaknya. Karena pelaku kejahatan anak umumnya adalah orang terdekat atau berada di sekitar anak. 

Dilokasi yang sama, pelaku, D (71) mengakui perbuatannya telah mencabuli kemaluan korban menggunakan jarinya. 

"Cuma 1 kali menggunakan jari dan 3 kali  mencium korban, " akunya singkat. (Rom) 
Share:
Komentar

Berita Terkini