Eksekusi Tanah Jalan Kuda Diduga Ditunggangi "Mafia Perkara", DPW JPKP Dan KSI Demo Ke PN Medan

Editor: Redaksi1 author photo
Aksi demo DPW JPKP Sumut dan KSI Sumut ke PN Medan

MEDAN - Eksekusi tanah di Jalan Kuda, Medan Kota yang akan dilaksanakan pada 24 Agustus 2024 diduga adanya permainan dari mafia perkara yang disebut-sebut ditunggangi oknum PN Medan dan oknum petugas Polrestabes Medan. 

Mencuatnya permasalahan ini membuat sejumlah pihak prihatin, salah satunya dari Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pendamping  Kinerja Pemerintah (DPW-JPKP)  Nicodemus Nadeak dan Mabes DPP KSI (Komunitas Sahabat Indonesia) Dedek Sumarna  yang meminta masalah ini tidak memperburuk citra Kepolisian dan institusi pengadilan di Medan.

Nicodemus Nadeak dalam orasinya mengingatkan oknum petugas Polrestabes dan oknum Pengadilan Negeri Medan untuk tidak memihak serta segera membatalkan eksekusi yang sarat dengan adanya tekanan dari mafia perkara. Pihaknya meminta Kapolri dan Mahkamah Agung membersihkan oknum-oknum yang bermain dalam permasalahan ini.

“Kita tidak mau intitusi Kepolisian tercoreng begitu juga institusi pengadilan.  Kami meminta eksekusi dibatalkan demi hukum dan kita juga mendesak kepada Kapolri dan Menkopolhukam agar menindak oknum-oknum yang terlibat,” katanya dalam aksi di Pengadilan Negeri Medan,  Senin (22/08/2022).

Nicodemus menilai ada persoalan mendasar dalam kasus ini, dimana aparat tidak jeli sehingga masyarakat mencium adanya dugaan permainan dan tekanan mafia perkara dalam kasus ini.

“Pertama  tanah tersebut merupakan milik Halim Tjipta Sanjaya dan sudah berkekuatan hukum sesuai akta jual beli pada 10 Juli 1997. Tanah tersebut semula atas nama Yayasan Sech Oemar Bin Salim Bahadjadj dan statusnya telah menjadi  Sertifikat Hak Milik atas nama Halim Tjipta Sanjaya   dengan nomor 839/Pandau Hulu I tanggal 4 Februari 1997,” jelasnya.

Kedua, dalam perkara tersebut masih ada upaya hukum  bantahan dan upaya hukum kasasi dari Halim Tjipta Sanjaya dan Oei Giok Li Ng sedang berjalan dalam proses dan belum ada putusan. “Kita melihat dalam proses ini seperti ada pemaksaan dan tekanan sehingga aparat sembrono dan tergesa-gesa,” katanya.

Kejanggalan berikutnya, dalam kasus ini pemohon eksekusi juga tidak memiliki legal standing atau dasar untuk mengajukan eksekusi. Dimana salah satunya pemohon sudah meninggal dunia  atas nama Usman Ahmad dan  pemohon lainnya atas nama eksekusi  dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait penggunaan surat palsu.

“Ini yang menjadi perhatian kita, Pemohon eksekusi sudah meninggal dan satu lagi juga dinyatakan DPO atas kasus pemalsuan surat. Kita minta aparat Kepolisian jeli. Maka itu kita menduga adanya permainan mafia perkara,” katanya lagi.

Yang paling mencengangkan kata Nicodemus, pemohon eksekusi dalam kasus ini tidak memiliki alas hak bukti kepemilikan seperti yang dimiliki saudara Halim Tjipta Sanjaya .”Selain pemohon tidak memiliki alas hak bukti, amar putusan juga tidak sesuai objek eksekusi,” tegasnya.

Lalu dalam orasinya, Nicodemus meminta eksekusi dibatalkan demi hukum dan keadilan. “Saya meminta eksekusi dibatalkan,” teriaknya.

Sementara itu Dedek Sumarna meminta  turut menyesalkan pihak pengadilan pihak Polrestabes diduga memperkeruh suasana penegakan hukum dan menghimbau agar eksekusi yang akan dilaksanakan 24 Agustus 2024 segera dibatalkan dan mengusut dugaan keterlibatan oknum PN dan Oknum di Polrestabes Medan. 

“Kita minta usut, demi penegakan hukum,” pintanya singkat. 

Dilokasi yang sama, Humas PN Medan Soniadi menyambut baik aspirasi massa itu. Namun ia meminta massa menyerahkan laporan atau bukti tertulis agar bisa disampaikan kepada Ketua PN Medan,” ujar juru bicara PN Medan tersebut.

Aksi akhirnya berakhir setelah para pendemo menyerahkan satu bundel bukti tentang sengketa tanah di Jalan Kuda kepada Humas PN Medan. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini