Diduga Lalai Diagnosa Ibu Hamil Hingga Melahirkam Prematur, 'dr KG SPog' Di Somasi Kantor Hukum Krisna & Rekan

Editor: Redaksi1 author photo

MEDAN - Anggun Nofika, warga Jalan Marindal melalui Kantor Hukum Krisna & Rekan melakukan somasi kepada salah seorang dokter disebuah RSIA di Jalan Samanhudi, Medan, dr KG, SPog yang diduga melakukan kelalaian sehingga ia  melahirkan prematur. 

Hal ini disampaikan oleh salah seorang Kuasa Hukumnya, Ramses Napitupulu, SH. Ia menjelaskan bahwa somasi yang dilakukan dikarenakan kliennya pada 25 Mei 2020, mengalami prematur di RSIA SM. Parahnya lagi, akibat kelalian dokter KG, ia diharuskan membayar tagihan hingga puluhan juta rupiah. 

"Sebelumya klien saya pada tanggal 24 April 2022 mendatangi Klinik Dr KG yang beralamat di jalan Sekip Medan untuk melakukan pemeriksaan kandungannya. Saat  itu, dr KG mengatakan bahwa kliennya akan melahirkan sekitar tanggal 6 Juni 2022," kata Ramses, Rabu (8/6/2022). 

Sebulan kemudian, tepatnya tanggal 24 Mei 2022, Anggun Nofika yang mengalami batuk, kembali mendatangi Klinik dr KG di Jalan Sekip Medan untuk melakukan pemeriksaan kembali terutama USG.

"Saat itulah Dr KG mengatakan bahwa besok (25/5), waktu yang tepat untuk melakukan operasi kelahiran anaknya dikarenakan tanggal yang baik dan bayi dalam kandungan sudah cukup umur,"terang Ramses.

Lalu Anggun Nofika yang mempercayai perkataan dr KG, segera menghubungi suaminya melalui seluler, hingga dr KG berbicara dengan suami Anggun Nofika dan akhirnya Dr KG membooking kamar di RSIA SM jalan Samanhudi Medan, dimana dr KG sebagai salah satu dokter yang bertugas di RS tersebut.

Esoknya (25/5), Anggun Nofika yang telah berada di ruangan RSIA SM, akhirnya menjalankan operasi persalinan dan begitu kagetnya korban bahwa bayi yang dilahirkannya dalam keadaan prematur, hingga dimasukan kedalam inkubator dan menggunakan selang pernafasan.

"Padahal sebelumnya dr KG mengatakan bahwa bayi kliennya dalam keadaan cukup umur dan berat badan sudah cukup saat dikandungan dan bisa dilakukan operasi, kok lahir dalam keadaan prematur?, Serta saat ini menggunakan alat bantu pernafasan, karena jika tidak dipasang alat pernafasan, bayi akan dalam kondisi badan membiru dan pada tanggal (3/6), Dr KG pernah bilang bayi bisa dibawa pulang, namun ketika dibuka selang pernafasan,tubuh bayi kembali membiru dan sempat dr KG mengatakan bahwa dirinya khilaf menentukan tanggal bayi tersebut pulang, makanya sampai saat ini bayi tersebut masih di RSIA SM dalam menggunakan selang pernafasan, dan saat ini pembiayaan sudah mencapai puluhan juta,"jelas Ramses.

Mengakhiri, Ramses Napitupulu mengatakan bahwa pihaknya yang telah melayangkan surat somasi ke Dr KG, meminta Dr KG agar melakukan mediasi ke pihak kliennya untuk mencari titik tengah mengenai hal ini.

"Jika tidak ada titik tengah, maka kami akan melakukan upaya hukum," pungkasnya.

Terpisah, dr KG ketika melalui telepon selulernya, tidak membalas konfirmasi wartawan ini. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini