Pembunuh Ketua MUI Labuhanbatu Utara Divonis Penjara Seumur Hidup

Editor: Hetty author photo
 Anto Dogol  pelaku pembunuhan Ketua MUI Labura divonis hukuman penjara seumur hidup.

Labura - Supriyanto alias Anto Dogol divonis hukuman penjara seumur hidup di Pengadilan Rantau Prapat, Sumut, Rabu (9/2). Dia terbukti membunuh Ketua MUI Labuhanbatu Utara (Labura), Aminurasyid Aruan, pada Juni 2021.

Dalam nota keputusan majelis hakim yang diketuai Welly Irdianto menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan menghilangkan nyawa korban Aminurasyid dengan berencana, sebagaimana Pasal 340 KUHP.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa selama seumur hidup," ujar Welly membacakan putusannya

Vonis ini sendiri sama dengan tuntutan JPU. Selanjutnya ke dua pihak menyatakan pikir-pikir.

Peristiwa ini bermula saat terdakwa bersama rekannya Solihin, ketahuan mencuri sawit di ladang milik korban pada Senin 26 Juli 2021 sekitar pukul 09.00 WIB.

Korban lalu menegur terdakwa dan menasihatinya agar tidak mencuri lagi.
Namun, terdakwa merasa tersinggung. Esok harinya, sekitar pukul 16.00 WIB, terdakwa menunggu pelaku di lokasi kejadian sambil membawa parang panjang.

Terdakwa menunggu korban lewat kemudian ia bersembunyi di balik pohon kelapa sambil mengasah parangnya menggunakan batu.

Lalu sekitar pukul 16.55 WIB, terdakwa melihat korban datang menggunakan sepeda motor Honda Astrea Legenda bernomor polisi BK 4846 JA.

Saat korban hampir mendekati persembunyiannya, terdakwa langsung melompat dan mengayunkan parangnya ke arah kepala belakang korban.

Pada saat itu korban menangkisnya dengan tangan kiri, korban pun terjatuh ke arah kiri. Kemudian terdakwa mengayunkan parangnya ke arah wajah korban yang telah jatuh terlentang dan mengenai bagian hidung, pelipis dan bola mata kiri.

Korban berusaha menghindar. Namun saat hendak kabur dalam posisi telungkup, terdakwa mengayunkan parangnya ke arah leher belakang korban.

Tak sampai di situ, terdakwa juga mengayunkan parangnya ke arah kepala belakang dan kepala atas korban.
Saat kejadian masyarakat sempat datang dan berteriak histeris, sehingga terdakwa kabur. Polisi lalu menyelidiki kasus ini menangkap terdakwa hari itu juga.(red)
Share:
Komentar

Berita Terkini