Terdakwa Kasus Pemerkosaan Belasan Santri Dituntut Mati, Herry Wirawan Minta Keringanan Hukuman

Editor: Hetty author photo
Herry Wirawan (36), terdakwa kasus pemerkosaan belasan santri di Bandung.

Bandung - Herry Wirawan (36), terdakwa kasus pemerkosaan belasan santri di Bandung membacakan pembelaan dirinya atas tuntutan jaksa penuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Atas perbuatannya, Herry dituntut jaksa hukuman mati dan pidana tambahan kebiri kimia.

Herry Wirawan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, mengakui semua perbuatan bejatnya dan meminta hakim untuk mengurangi hukuman.

"Tadi dibacakan nota pembelaan yang dilakukan oleh penasihat hukum dan dari terdakwa HW sendiri. Dia (terdakwa) bacakan sendiri melalui daring," kata Dodi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil seusai persidangan, Kamis (20/1).

"Sependek yang bisa saya ketahui, yang bersangkutan menyesal. Kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarganya dan pihak lain. Kemudian meminta untuk dikurangi hukumannya," ujar Dodi menambahkan.

Dengan berakhirnya sidang pembacaan pembelaan terdakwa, majelis hakim akan menggelar kembali sidang perkara ini pada 27 Januari 2022 mendatang. Adapun agenda sidang berikutnya yaitu replik atau tanggapan jaksa terhadap pembelaan terdakwa.

"Kita akan membacakan sikap kita satu minggu. Jadi kita tunggu nanti tanggapan pada pembelaan," ucap Dodi.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Herry Wirawan, Ira Mambo menyatakan hal senada. Meski ia enggan merinci pleidoi yang disampaikan kuasa hukum maupun terdakwa.

"Intinya adalah kami memohonkan hukuman yang seadil-adilnya, spesifikasinya tentu kami tidak bisa uraikan dan terdakwa pun diberi kesempatan diberikan pembelaannya pribadi secara tersendiri," kata Ira.

Seperti diketahui, Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 12 santri di bawah umur di Bandung dituntut hukuman mati. Selain hukuman mati, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kebiri kimia.

Herry dituntut jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berupa hukuman Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5), jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.



Sumber : CNNINDONESIA

Share:
Komentar

Berita Terkini