Pria Penendang Sesajen Gunung Semeru Ditangkap dan Jadi Tersangka

Editor: Hetty author photo
Hadfana Firdaus (32), terduga pelaku yang menendang sesajen di Gunung Semeru, Lumajang, Jatim berhasil ditangkap di daerah Bantul, Jogjakarta.

Jawa Timur - Polda Jawa Timur menangkap pria yang menendang sesajen di daerah terdampak erupsi Gunung Semeru, Jawa Timur. Pria bernama Hadfana Firdaus (HF) itu diringkus di daerah Bantul, D.I. Yogyakarta.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Polda Jawa Timur dan Polda D.I. Yogyakarta. Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto menyebut Hadfana ditangkap tanpa perlawanan.

"Yang bersangkutan diamankan di jalan pada area Kecamatan Banguntapan kurang lebih jam 23.00 WIB," kata Yulianto, Jumat (14/1).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penendang Sesajen Semeru ditangkap setelah proses kejar-kejaran. Penangkapan dilakukan di Jalan Wonosari Km 6, Tegaltandan RT 18, Banguntapan, Bantul.

Salah seorang warga, Sultoni (42), mendengar keramaian di sekitar rumahnya pada 22.30 WIB. Kemudian, ia melihat sejumlah polisi menangkap dua orang.

"Kejadian kejar-kejaran sudah mulai dari dalam (gang), keluar, kebetulan ketangkepnya pas di depan rumah saya," ungkap Sultoni.

Setelah penangkapan, penendang Sesajen Semeru itu dibawa ke Mapolda Jatim. Polda Jatim pun menetapkan Hadfama sebagai tersangka. Kepolisian menjerat Hadfana dengan pasal 156 KUHP tentang penghinaan golongan.

"Pemeriksaan dilaksanakan Polda Jatim. Statusnya, iya sudah jadi tersangka," ucap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko pada Jumat (14/1). (red)

Share:
Komentar

Berita Terkini