Kemendagri Minta Kantor Tak Lagi Meminta Fotokopi Dokumen KTP Masyarakat

Editor: Hetty author photo

Jakarta - Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh meminta kantor-kantor tak lagi meminta fotokopi dokumen kependudukan kepada masyarakat. Ia mendorong agar mengaksesnya secara digital.

“Ini juga penting saya sampaikan bagi kantor-kantor untuk tidak lagi meminta fotokopi dokumen kependudukan dari masyarakat, tetapi menggunakan akses verifikasi data langsung dari Dukcapil karena dokumennya sudah menjadi data digital,” kata Zudan dalam keterangannya, Sabtu (1/1/2022).

Zudan berkomitmen mendukung setiap lembaga, baik pemerintah maupun swasta yang bergerak di layanan publik, untuk bertransformasi menuju digital. Di mana proses verifikasi menjadi berbasis elektronik menggunakan sistem e-KYC (electronic know your costumer)

“Dengan two factor authentication, bisa dengan NIK dan foto wajah maupun sidak jari, ditambah tanda tangan digital, maka proses autentifikasi dalam semua proses layanan publik akan menjadi lebih rapi,” jelasnya.

Oleh karena itu, Zudan mendorong masyarakat dan berbagai instansi, baik pemerintah maupun swasta, untuk mulai menggunakan hak akses verifikasi data kependudukan digital.

“Ini menjadi penting sekali karena Dukcapil mulai tahun 2019 sudah bergerak ke digital, yaitu masyarakat sudah bisa menyimpan file dokumen KK, Akta-Akta, yang bisa di print out sewaktu-waktu dibutuhkan, atau tersimpan dalam bentuk file saja,” ungkap Zudan.

Juga KTP-el, mulai tahun 2021 ini sudah mulai ditransformasikan menjadi identitas digital di 50 Kabupaten/Kota, sehingga pemanfaatannya untuk segala keperluan di segala sektor tidak perlu lagi dilakukan fotokopi. (red/lp6)
Share:
Komentar

Berita Terkini