Kasus Cuitan 'Allahmu Lemah' Polisi Bakal Periksa Ferdinand Hutahaean 10 Januari

Editor: Hetty author photo
Ferdinand Hutahaean.

Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal memeriksa Ferdinand Hutahaean dalam kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA pada Senin (10/1) pekan depan.

Pemeriksaan perdana terhadap Ferdinand itu dilakukan usai penyidik kepolisian meningkatkan status penanganan perkara tersebut menjadi penyidikan. Polisi menemukan dugaan pelanggaran pidana dalam peristiwa yang dilaporkan.

"Surat panggilan sudah dikirim dan rencana Senin 10 Januari dipanggil untuk memberikan keterangan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (7/1).

Dalam perkara ini, mantan politikus Partai Demokrat tersebut masih berstatus sebagai saksi. Belum ada tersangka yang dijerat polisi meski kasus telah ditingkatkan menjadi penyidikan.

Polisi mendalami dugaan pelanggaran Pasal 45 (a) ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 tentang Undang-Undang 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Subsider Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP terkait peristiwa tersebut.

"Terkait menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan SARA," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (6/1).

Kasus ini mencuat usai Ferdinand melontarkan ucapan "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela" di akun twitternya @FerdinandHaean3 beberapa waktu lalu.

Namun, cuitan itu kini telah dihapus di sosial media Twitternya. Ferdinand kemudian mengklarifikasi bahwa cuitan kontroversialnya itu tak sedang menyasar kelompok atau agama tertentu.

Cuitan itu, kata dia, berdasarkan dialog imajiner antara hati dan pikirannya saat kondisinya tengah lemah.

Ia lantas dipolisikan oleh Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) pada Rabu (5/1). Pengusutan itu dilakukan secara cepat. Bareskrim langsung memeriksa serangkaian saksi hingga akhirnya dua hari kemudian kasus menjadi penyidikan. (red/cnn)

Share:
Komentar

Berita Terkini