Majelis Dakwah Islamiyah Kota Medan Himbau Masyarakat Tetap Patuhi Prokes

Editor: Redaksi1 author photo

MEDAN - Majelis Dakwah Islamiyah (MDI) Kota Medan melalui Wakil Sekretaris, Ramidius, SAg menghimbau masyarakat Kota Medan untuk tetap menjaga Protokol Kesehatan (Prokes). 

Ia mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk tetap mentaati 5 M yaitu Menjaga Jarak, Memakai Masker, Menjauhi Kerumunan, Mencuci Tangan dan Mengurangi Mobilitas. 

"Saya disini Ramidius SAg sebagai Wakil Sekretaris Majelis Dakwah Islamiah Kota Medan mengajak masyarakat khususnya Kota Medan untuk tetap menjaga protokol kesehatan. Menyikapi pandemi yang masih terus berkesinambungan walapupun level menurun, sesuai dengan perintah Allah SWT yang menjadi kewajiban kita adalah melakukan kebersihan adalah sebagian dari iman," ujarnya, Selasa (30/11/2021). 

Ia menjelaskan bahwa tentunya Islam mengajarkan kita bagaimana menjaga kesehatan, menjaga hal-hal yang tidak berlebihan, kegiatan-kegiatan yang tidak penting tentunya harus banyak dikurangi. Seperti halnya juga pemerintah sudah menyampaikan untuk mentaati yang namanya program 5 M yaitu mencuci tangan, memakai masker, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilisasi dan menjaga jarak. 

"M yang disampaikan oleh pemerintah tentunya harus kita ikuti, pemerintah menyampaikan program 5 M yang harus kita kerjakan dan Allah menguatkan dalam firmannya yaitu 3 T, Taat kepada Allah, Taat kepada Rasul dan Taat kepada pemimpin, hari ini pemimpin kita sudah menghimbau kepada kita agar kita melakukan 5 M, yang disampaikan oleh pemerintah adalah kebaikan, kepentingan masyarakat itu sendiri," jelasnya. 

Diakhir wawancaranya, Ramidius berharap kedepannya masyarakat tetap mematuhi himbauan pemerintah agar terbebas dari pandemi ini. 

"Mudah-mudahan kita semua dapat mengikuti aturan-aturan yang disampaikan oleh pemerintah, semoga itu dapat menjadi tugas kita untuk bersinergi karena itu adalah kebaikan. Dan Allah tidak suka pada orang-orang yang berlebihan," harapnya mengakhiri. (Rom)

Share:
Komentar

Berita Terkini