Waspada!!! Pengacara Gadungan Beraksi Di Binjai, Warga Selesai Merugi Hingga Rp 215 Juta

Editor: Redaksi1 author photo

MEDAN - Heru Suwito (58) melalui Kuasa Hukumnya, Dedi Suheri, SH resmi melaporkan Pengacara Gadungan 'SG' ke Polres Binjai. Akibat kejadian, korban mengalami kerugian hingga Rp 215 Juta. Ironisnya untuk mengelabuhi dan meyakinkan korban, pelaku menggunakan ibunya untuk menipu, Jumat (26/11/2021).  

Menurut informasi, aksi pelaku bermula saat mengetahui korban menghadapi masalah hukum. Pelaku yang mengenal korban langsung mengaku berprofesi sebagai pengacara. Hal ini pun diyakinkan ibu pelaku. Korban yang juga mengenal baik pelaku langsung percaya dan menyerahkan uang honorarium sebesar Rp 215 Juta. Namun setelah beberapa lama, korban merasa curiga dengan pelaku dimana perkara korban tidak berjalan. Setelah dipertanyakan dan meminta bukti pelaku sebagai advokat, diketahui pelaku bukanlah seorang pengacara. 

"Saat ini pelaku berinisial SG yang mengaku sebagai oknum advokat sudah kita laporkan ke Polres Binjai dengan Nomor STTLP/320/SPKTA/Res Binjai," ujar  Kuasa Hukum korban, Dedi Suheri, SH. 

Dedi menambahkan, dalam beraksi pelaku membuat surat perjanjian penggunaan jasa hukum seolah-olah bertindak sebagai advokat dan dalam surat perjanjian meminta uang honorarium kepada korban sebesar Rp 215 Juta. 

"Namun yang membuat kecurigaan pada klien kita adalah perkara yang dialaminya  tidak berjalan sama sekali, klien kita pun  menanyakan dimana kantornya, namun tidak ada jawaban. Setelah kita somasi untuk mempertanyakan namun tidak juga di jawab. 

Dalam hal ini Dedi menduga SG merupakan seorang advokat gadungan yang mengaku-ngaku sebagai advokat yang dapat mengerjakan perkara, membuat jasa hukum namun tidak  dikerjakannya. 

"Untuk meyakinkan klien kita, pelaku membawa ibunya kepada klien kita dan meyakinkan korban bahwa anaknya meruapakan pengacara dan bisa mengerjakan masalah hukum, karena kedekatan klien kita dengan ibu SG ini makanya yakin," terangnya. 

Awal penipuan itu terjadi pada Rabu (8/7/2021) lalu. Saat itu korban datang  membuat perjanjian dan langsung menyerahkan uang pertama  sebesar Rp 115 Juta dan kemudian ditambah Rp 100 Juta.  

"Hal ininjelas membuat kita kecewa, pelaku ini harus segera ditindak pihak  Kepolisian agar citra advokat itu tidak rusak. Tahun lalu juga pernah ada oknum yang mengaku advokat, kemudian ada lagi, kan kasihan masyarakat pencari keadilan. Saya meminta kepada pihak Kepolisian untuk segera mengatensi  penyelesaian kasus ini. Segera tangkap atau diproses oknum-oknum mengaku advokat yang merugikan masyarakat," tegasnya. 

Dedi menghimbau kepada masyarakat agar lebih teliti dalam memilih advokat disaat mengalami permasalahan hukum. 

"Kita menghimbau kepada masyarakat, disaat ada orang yang mengaku bisa menyelesaikan permasalahn hukum tanyakan dahulu KTA-nya sebagai advokat dan tanyakan dimana kantornya  terdaftar, apakah ada ijin atau plang kantornya," himbaunya mengakhiri. 

Dilokasi terpisah, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kapolres Binjai, AKBP Ferio Sano Ginting mengatakan akan mendalami laporan tersebut.

"Trimakasih infonya, saya dalami ke Kasat Reskrim," tegasnya singkat. (Rom)

Share:
Komentar

Berita Terkini