MEDAN | METRO24JAM.CO.ID – Komplotan pelaku penggelapan sepeda motor dengan modus tabrak keluarga ternyata telah beraksi sebanyak 50 kali di sejumlah kabupaten/kota di Sumatera Utara. Salah satu pelaku utama diketahui masih berusia 17 tahun.
Kanit Resmob Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, mengatakan puluhan aksi tersebut tersebar di Medan, Binjai, Deli Serdang, Langkat, Serdang Bedagai, Tebing Tinggi, Tanah Karo, dan sejumlah wilayah lainnya.
“Seluruh aksi itu, AZ ikut serta. Sementara pelaku lain secara bergantian berganti peran, mulai dari menjadi abang korban tabrakan hingga menjadi masyarakat yang mengaku melihat peristiwa kecelakaan yang dimaksud,” ujar Bimo, Selasa (3/11/2026).
Bimo merinci, aksi komplotan tersebut meliputi 11 lokasi di Medan, dua lokasi di Binjai, sembilan lokasi di Lubuk Pakam, 10 lokasi di Deli Serdang, tujuh lokasi di Belawan, enam lokasi di Langkat, tiga lokasi di Serdang Bedagai, serta masing-masing satu lokasi di Tebing Tinggi dan Tanah Karo.
Dalam setiap aksinya, para pelaku memperoleh uang jutaan rupiah dari hasil penjualan sepeda motor milik korban.
“Rata-rata sepeda motor dijual seharga Rp4 juta sampai Rp6,5 juta. Para pelaku yang ikut beraksi berbagi sesuai perannya,” tuturnya.
Uang hasil kejahatan tersebut kemudian digunakan para pelaku untuk berfoya-foya.
Hingga kini, polisi masih memburu sejumlah pelaku lainnya dan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan penadah sepeda motor hasil kejahatan.
“Masih kita buru beberapa orang lagi,” ujarnya.
Sebelumnya, Unit Resmob Polrestabes Medan mengungkap kasus penggelapan sepeda motor dengan modus tabrak keluarga. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pelaku ditangkap di salah satu apartemen di Medan.
Ketiganya yakni AZ (17), Soufi Ramadhan (20), dan Kelvin Aditya (20). (Ril)
