-->

Status Tersangka Dhody Thahir Dibatalkan, PN Medan Dibanjiri Papan Bunga "Keadilan Masih Hidup"

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN – Putusan praperadilan H. Dhody Thahir, S.E. terhadap Polda Sumatera Utara turut diwarnai munculnya sejumlah papan bunga berisi ucapan selamat dan pesan-pesan mengenai tegaknya keadilan serta supremasi hukum.

Papan bunga tersebut mencantumkan beragam nama pengirim, antara lain yang mengatasnamakan simpatisan, pencari keadilan, pemerhati hukum, hingga masyarakat peduli keadilan.

Berbagai pesan menarik turut menghiasi papan bunga tersebut, seperti “Kebenaran Tak Akan Pernah Kalah”, “Keadilan Masih Hidup di Negeri Ini”, dan “Hukum Harus Menjadi Pelindung, Bukan Alat Penindasan”.

Kemunculan papan bunga tersebut menjadi perhatian tersendiri setelah Pengadilan Negeri Medan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Dhody Thahir dalam Perkara Nomor 112/Pid.Pra/2026/PN.Mdn.

Dalam putusannya, Hakim Tunggal Khamozaro Waruwu menyatakan penetapan Dhody Thahir sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Hakim juga menyatakan tindakan penangkapan dan penahanan terhadap Dhody Thahir tidak sah serta memerintahkan agar yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan.

Menanggapi keberadaan papan bunga tersebut, salah seorang anggota tim kuasa hukum Dhody Thahir, Wili Erlangga, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya tidak dapat memastikan identitas para pengirimnya.

“Terus terang, saya tidak bisa memastikan siapa pengirim papan-papan bunga tersebut. Namun, apabila itu merupakan bentuk perhatian masyarakat terhadap putusan pengadilan, tentu kami menghargainya,” ujar Wili.

Menurutnya, putusan praperadilan merupakan bagian dari mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan kewenangan penegakan hukum sekaligus perlindungan terhadap hak-hak warga negara.

“Bagi kami, yang terpenting adalah bagaimana putusan pengadilan ini dihormati dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Kami berharap peristiwa ini menjadi pengingat bahwa setiap tindakan penegakan hukum harus tetap berpedoman pada aturan dan prinsip keadilan,” tambahnya.

Wili juga berharap agar semua pihak dapat menghormati putusan tersebut dan tetap menjaga suasana yang kondusif.

“Tidak perlu ada pihak yang merasa menang atau kalah secara pribadi. Yang harus kita hormati adalah proses hukum dan putusan pengadilan. Semoga ini menjadi pembelajaran bersama agar penegakan hukum ke depan semakin baik,” tutupnya.

Hingga berita ini disusun, identitas pihak-pihak yang mengirimkan papan bunga tersebut belum dapat dipastikan secara independen.

Sebelumnya, Viral kiriman papan bunga terhadap putusan Praperadilan yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Dhody Thahir dalam Perkara Nomor 112/Pid.Pra/2026/PN.Mdn. (Rom) 
Share:
Komentar

Berita Terkini