![]() |
TOBA | METRO24JAM.CO.ID — Satresnarkoba Polres Toba mengamankan seorang pria berinisial CJT (51), warga Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, terkait dugaan peredaran narkotika.
CJT diamankan pada Jumat (2/10/2026) siang di sebuah rumah di Jalan Ompu Batu Tahan Siahaan, Kelurahan Balige III, Kecamatan Balige.
Kasatresnarkoba Polres Toba Iptu Tri Pranata Purba mengatakan, penindakan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di rumah tersebut.
Saat petugas melakukan pengamanan, CJT disebut melakukan perlawanan dengan mengayunkan cangkul ke arah polisi. Pergumulan terjadi hingga seorang anggota mengalami luka gores dan lecet pada kaki serta lengan.
Setelah CJT diamankan, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan 30 paket kecil sabu dengan berat total 6,29 gram, ganja seberat 1,61 gram, timbangan digital, plastik klip, serta sejumlah barang lainnya.
Polisi menyebut CJT mengakui sabu tersebut miliknya dan mengaku telah membeli serta menjual sabu sebanyak lima kali sejak September 2026.
Hasil pemeriksaan urine terhadap CJT juga menunjukkan positif metamfetamina dan THC.
Kini CJT bersama barang bukti diamankan di Mapolres Toba untuk menjalani proses hukum. Ia dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) KUHP, serta Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika. (Tomuan S/Ril)
