PATUMBAK | METRO24JAM.CO.ID - Menindaklanjuti viralnya pemberitaan di beberapa media online terkait dugaan praktik perjudian jenis dadu putar di Dusun IV, Warung Pak Kulit, Jalan Besar Patumbak Pasar VII, Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, Polsek Patumbak bergerak cepat melakukan pengecekan lokasi.
Kapolsek Patumbak, AKP Muhammad Tommy Franata, S.E., S.I.K., M.H. langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ellis M.M. Sitorus, S.H. untuk melakukan penyelidikan dan pengecekan langsung ke lokasi yang dimaksud.
Kanit Reskrim bersama tim yang terdiri dari 11 personel dengan menggunakan dua unit mobil dan empat unit sepeda motor langsung terjun ke lokasi Warung Pak Kulit pada Rabu (14/10/2026) malam.
Setibanya di lokasi, tim melakukan pengecekan dan penggeledahan secara mendalam. Hasilnya, tidak ditemukan adanya praktik perjudian jenis dadu putar seperti yang diberitakan.
"Tidak ada perjudian judi dadu putar, yang ada hanya warga yang sedang duduk santai," ujar Ipda Ellis di lokasi.
Ipda Ellis menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengecekan selama dua hari di lokasi tersebut.
"Sudah dua hari ini kami lakukan pengecekan warungnya, memang ramai dari kalangan bapak-bapak yang mana ada yang sedang duduk di bangku sambil minum kopi serta teh manis dan ada juga yang sedang bermain catur," jelasnya.
"Kita cek langsung di lokasi mereka duduk, tidak ada kita temukan perjudian jenis dadu putar, serta judi jenis meja tembak ikan seperti yang dimuat di beberapa media online," tegasnya.
Lebih lanjut, Kanit Reskrim menegaskan bahwa Polsek Patumbak, khususnya Unit Reskrim, tidak akan bosan menindaklanjuti setiap laporan dan pengaduan masyarakat terkait perjudian.
"Polsek Patumbak khususnya Unit Reskrim tidak akan bosan menanggapi laporan pengaduan masyarakat terkait tentang permasalahan perjudian, akan tetap kita tindaklanjuti dan terus kita monitor," tegasnya.
"Apabila memang benar ada kegiatan perjudian di lokasi yang dimaksud dan apabila kita temukan, akan kita lakukan penindakan sesuai aturan hukum yang berlaku di negara kita ini," tutupnya. (Ril)
