-->

Bongkar Rumah Kosong di Medan Kota, Pria 36 Tahun Diciduk Polisi

Editor: 3N author photo


MEDAN | METRO24JAM.CO.ID - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil menangkap seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) modus bongkar rumah kosong.

Pelaku diketahui bernama Ari Usri Pratama (36), warga Jalan Makmur Gg. Ganefo, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Kota. Korbannya adalah Lisa Kurniawan, warga Jalan Tenis, Kecamatan Medan Kota.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Marusaha Tambunan, SH, MH menjelaskan, rumah di Jalan Tenis tersebut sudah kosong sekitar 6 bulan. Sebelumnya ditempati orang tua korban, namun kemudian orang tuanya tinggal bersama korban di Medan Johor. Korban sendiri rutin mengontrol rumah tersebut.

Peristiwa diketahui pada Kamis pagi, sekitar pukul 08.30 WIB. Korban mendapat laporan via telepon dari tukang bersih-bersih rumah bahwa rumahnya telah dibobol. Setelah dicek ke lokasi, korban mendapati sejumlah barang sudah raib.

Adapun barang yang hilang yakni:

• 1 set AC 1/2 PK berikut pipa instalasi • 1 unit TV 32 inci berikut kabel-kabel 

Kerugian ditaksir mencapai Rp 8.000.000.

Tidak terima, korban kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Medan Kota. Berdasarkan laporan tersebut, personel Reskrim melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti dan saksi, serta melakukan profiling hingga full bucket.

Hasilnya, pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, personel mendapat informasi keberadaan pelaku sedang berada di Jalan Makmur Gg. Ganefo. Tim Opsnal yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Poltak Marusaha Tambunan bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Saat diinterogasi singkat, Ari mengakui perbuatannya. Ia beraksi pada malam hari dengan masuk melalui pintu samping kanan rumah.

"Barang-barang hasil curian dijual ke pengepul barang bekas / botot di kawasan Denai seharga Rp 200.000 dan uangnya digunakan untuk foya-foya," ujar Iptu Poltak.

Selanjutnya pelaku diboyong ke Mako Polsek Medan Kota dan diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Medan Kota AKP Feri Irawan, SH melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Marusaha Tambunan, SH, MH mengatakan pelaku merupakan residivis.

"Pelaku merupakan residivis, pada tahun 2024 pernah menjalani hukuman 1 tahun dalam kasus penganiayaan," terang mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru tersebut.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika melihat atau mengetahui tindak pidana melalui Call Center 110 Polri Presisi. (Ril)

Share:
Komentar

Berita Terkini