-->

Tolak Serahkan Dana Revitalisasi ke Vendor, 5 Kepala Sekolah di Tebingtinggi Dicopot

Editor: 3N author photo


TEBINGTINGGI | METRO24JAM.CO.ID — Aksi pencopotan lima Kepala Sekolah Dasar Negeri di Kota Tebingtinggi menuai polemik dan sempat viral di media sosial. Kelima kepala sekolah tersebut diduga dicopot karena menolak menyerahkan pengelolaan dana revitalisasi sekolah kepada vendor yang telah ditunjuk.

Kelima kepala sekolah yang dicopot yakni: Elisa Lubis, S.Pd. (Kepala SDN 163094), Tety Suryani, S.Pd. (Kepala SDN 163095), Riski Kurniawan, S.Pd. (Kepala SDN 163084), Novi Rambe, S.Pd., M.Pd. (Plt. Kepala SDN 163087), dan Reni, S.Pd. (Plt. Kepala SDN 166321).

Nilai anggaran revitalisasi masing-masing sekolah cukup besar: SDN 163094 sebesar Rp460.061.435; SDN 163095 Rp531.013.203; SDN 163087 Rp597.057.453; SDN 166321 Rp311.488.843; serta SDN 163084 Rp540.000.000. Dana tersebut dapat dicairkan secara bertahap: termin pertama 30 persen, termin kedua 40 persen, dan termin ketiga 30 persen.

Tanpa Pemberitahuan, Langsung Dicopot

Elisa Lubis, yang merupakan penyandang disabilitas pengguna kursi roda, mengaku sangat terkejut dengan keputusan tersebut.

"Saya sangat terkejut. Tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu, tiba-tiba saya mendengar adanya pencopotan jabatan terhadap saya," ujar Elisa di ruang kerjanya, Senin (21/9/2026).

Menurut cerita Elisa, sebelum pencopotan, para kepala sekolah dipanggil oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi, Deni Saragih, dan Kabid Dikdas, Karokaro. Satu per satu dipanggil masuk, tidak boleh membawa tas maupun ponsel.

"Ditanya: 'apa masih mau tetap disposisi? Kalau saya sudah loyalitas kepada pimpinan, ibu harus loyalitas juga kepada saya,'" tutur Elisa menirukan ucapan Deni Saragih.

Karena tidak mau menyerahkan dana revitalisasi kepada vendor yang ditunjuk, berselang beberapa hari, kelimanya resmi dicopot tanpa pemberitahuan sebelumnya. Elisa menambahkan, dirinya yang sedang sakit dan tidak bisa berjalan justru tidak dipanggil sama sekali oleh Kadisdik.

Kadis Pendidikan: Sesuai Prosedur

Terkait hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi, Deni Saragih, SE, membenarkan pencopotan tersebut.

"Pencopotan lima kepala sekolah itu sudah melalui prosedur. Jadi jabatan kepala sekolah itu bukan jabatan selamanya, melainkan hanya guru tambahan saja," ujar Deni di ruang kerjanya.

Terkait dugaan intimidasi, Kadisdik membantah tegas. "Itu tidak benar," katanya singkat.

Akan Dilaporkan ke Kejagung

Hingga saat ini, nasib kelima kepala sekolah belum jelas — apakah masih diperbolehkan mengajar atau benar-benar dinonjobkan. Merasa tidak menerima keputusan sepihak ini, mereka bertekad melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan siap memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum. (Ril)

Share:
Komentar

Berita Terkini