MEDAN — Iming-iming hunian nyaman dengan fasilitas umum yang memadai berujung amarah bagi warga Komplek Perumahan Bumi Hartana 3, Desa Tanjung Gusta. Para nasabah kini merasa dijebak oleh janji manis pihak pengembang (developer), PT Resmar Artana 3.
Akar persoalan berawal dari janji keberadaan akses jalan utama perumahan, yaitu Jalan Gereja Zaitun Ujung. Dalam brosur pemasaran serta denah (site plan) awal yang ditunjukkan developer, jalan tersebut diklaim sebagai fasilitas umum resmi komplek. Namun belakangan, fakta mengejutkan terkuak, jalan tersebut tidak pernah ada. Lahan yang dipromosikan sebagai jalan utama komplek itu ternyata tanah milik pengembang lain.
Akibat hilangnya akses jalan utama, warga Bumi Hartana 3 terpaksa "menumpang" melewati Gang Martabe, sebuah jalan pemukiman yang sempit dan tidak memadai untuk lalu lintas kendaraan roda empat.
"Kami beli rumah komplek seharga Rp400 juta, tapi kenyataannya harus menumpang jalan di gang sempit. Mobil saja tidak bisa berpapasan," ungkap Samuel Manurung, warga Blok A No. 7A, saat menyampaikan keluhannya bersama penghuni lainnya, Doni Purba.
Akibat kondisi ini, konflik sosial kerap terjadi. Menurut Samuel, warga setempat di Gang Martabe merasa terganggu karena akses komplek yang semula dijanjikan sementara oleh developer justru menjadi permanen.
"Sering terjadi keributan dan perselisihan antara warga komplek dengan pemuda Gang Martabe. Warga gang sebenarnya tidak salah, karena mereka tahu kami cuma menumpang sementara. Namun pengembang dengan seenaknya mengubah site plan dan menjadikan gang sempit itu seolah-olah jalan resmi komplek," tegas Samuel.
Tak hanya menuding pihak developer melakukan penipuan penjualan aset, warga juga mengarahkan sorotan tajam kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, khususnya dinas terkait yang mengeluarkan izin bangunan.
Warga mempertanyakan legalitas penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kini berganti nama menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk proyek perumahan yang jelas-jelas tidak memiliki akses jalan utama mandiri.
"Kami bertanya kepada Bapak Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang: Kenapa izin IMB/PBG Perumahan Hartana 3 bisa keluar padahal tidak ada akses jalan utamanya? Ada apa antara pejabat dengan pengembang?" cercar Samuel.
Muak dengan ketidakpastian dan ancaman gesekan yang terus berulang, Samuel menegaskan akan membawa kasus ini ke jalur hukum jika tidak ada tindakan tegas dari Pemkab Deli Serdang.
Samuel mendesak Kapolda Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk segera turun tangan memeriksa pimpinan PT Resmar Artana 3 atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan aset fasilitas umum.
"Kami ini mengkredit rumah puluhan tahun. Nilai Rp400 juta itu sangat besar bagi kami. Jika Pemkab tidak menindaklanjuti, kami akan melapor resmi ke Polda Sumut dan Kejaksaan. Kami menuntut keadilan!" pungkasnya.
Ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, pihak PT Resmar Hartana 3 belum ada memberikan tanggapan. (Rom)