MEDAN | METRO24JAM.CO.ID — Tim gabungan Satreskrim Polrestabes Medan bersama Unit Reskrim Polsek Sunggal mengamankan pria berinisial TS (32), yang dilaporkan terkait dugaan penganiayaan terhadap perempuan berinisial MMM (49).
TS diamankan pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 22.10 WIB di kawasan Jalan Gaperta, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia.
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/1405/IX/2026/SPKT/Polsek Sunggal. Dugaan penganiayaan disebut terjadi pada 13 September 2026 sekitar pukul 00.20 WIB di Jalan Ringroad Pasar III, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.
Dalam laporan, korban mengaku didatangi seorang pria menggunakan becak motor (betor) yang kemudian mengambil foto dan video tempat usahanya. Saat korban menanyakan maksud tindakan tersebut, pria itu diduga menjalankan betornya hingga korban terdorong dan terseret.
Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami luka pada tubuh, kaki kiri terkilir, serta sakit pada bagian kepala.
Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan TS bersama sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit becak motor Supra X 125, satu potong baju Nike berwarna biru, dan satu KTP.
Kapolsek Medan Sunggal Kompol M. Yunus Tarigan, S.H., M.H., membenarkan pengamanan tersebut.
"Benar, sesuai laporan warga kami telah mengamankan terduga TS. Saat ini berada di Polsek Sunggal. Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Terhadap TS tetap berlaku asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Yunus, Sabtu (26/9/2026).
Saat ini TS bersama barang bukti telah dibawa ke Polsek Sunggal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Ril)
